Seorang warga menunggu pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto: Humas Pemkab Kotawaringin Barat)
PANGKALAN BUN, DDTCNews—Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, merilis kebijakan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa penundaan jatuh tempo pembayaran untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.
Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah Nomor 973/349/BAPENDA.V tentang Pemberian Insentif/Stimulus berupa Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat Molta Dena mengatakan insentif dalam surat edaran itu berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah dari April, Mei dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.
“Namun, dengan ketentuan wajib pajak tetap melaporkan omzet dan pendapatannya kepada kami. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Rabu (6/5/2020).
Molta Dena menjelaskan sesuai dengan isi surat edaran tersebut, jenis pajak daerah yang memperoleh penundaan pembayaran/jatuh tempo adalah pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir.
Adapun pemberian relaksasi berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak ini diberikan langsung pemerintah kepada wajib pajak. Dengan demikian, tidak dibutuhkan aktivasi bagi wajib pajak.
Molta Dena menambahkan surat edaran tersebut diberlakukan sejak ditandatangani Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah. Bagi masyarakat yang belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kotawaringin Barat, mulai pukul 08.00-12.00 di hari kerja,” katanya.
Menurut Molta Dena, seperti dilansir situs Kotawaringin Barat, Bapenda berharap masyarakat sebagai wajib pajak daerah melaporkan data dan pendapatannya secara jujur dan rutin. Sebab, dengan kejujuran itu semua akan mudah dilaksanakan, termasuk pemberlakuan insentif ini. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.