BELANJA PERPAJAKAN

Jasa Keuangan Paling Banyak Terima Insentif

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 20 Agustus 2018 | 18:22 WIB
Jasa Keuangan Paling Banyak Terima Insentif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Belanja perpajakan atau tax expenditure tertinggi selama periode 2016-2017 berada pada sektor jasa keuangan.

Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2019, pemerintah memaparkan belanja perpajakan pada dua tahun tersebut paling besar berada pada sektor jasa keuangan senilai Rp16,22 triliun pada 2016 dan Rp17,63 triliun pada 2017.

Estimasi belanja perpajakan di sektor jasa keuangan pada 2016 itu mencapai 11,3% dari total realisasi senilai Rp143,59 triliun. Porsi tersebut naik tipis pada 2017 yang mencapai 11,4% dari total realisasi Rp154,66 triliun.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Selain sektor jasa keuangan, belanja perpajakan paling banyak selanjutnya yakni sektor pertanian dan perikanan dengan nilai Rp13,57 triliun (9,4%) pada 2016 dan Rp14,25 triliun (9,2%) pada 2017. Selebihnya, sebagai berikut:

Sektor 2016 2017
Nilai (Rp Triliun) % dari total Nilai (Rp Triliun) % dari total
Jasa Keuangan 16,22 11,3 17,63 11,4
Pertanian & Perikanan 13,57 9,4 14,25 9,2
Jasa Transportasi 12,05 8,4 12,85 8,3
Industri Manufaktur 12,24 8,5 12,38 8,0
Listrik, Air, & Gas 11,99 8,4 12,39 8,0
Jasa Pendidikan & Kesehatan 10,89 7,5 11,89 7,6
Pertambangan dan Penggalian 2,01 1,4 1,84 1,1
Jasa Sosial 0,92 0,6 1,13 0,7
Multi sektor 63,71 44,4 70,30 45,5
Total 143,59 100 154,66 100

Sumber: Nota Keuangan & RAPBN 2019, Kemenkeu, diolah

Adapun, hasil estimasi belanja perpajakan berdasarkan subjek atau pelaku usaha pada 2016-2017, rumah tangga dan UMKM menempati belanja perpajakan tertinggi. Pada 2016, belanja perpajakan dengan subjek rumah tangga senilai Rp56,46 triliun dan meningkat menjadi Rp59,48 triliun. Berikut rinciannya:

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia
Subjek 2016 2017
Nilai (Rp Triliun) % dari total Nilai (Rp Triliun) % dari total
Rumah Tangga 56,46 39,3 59,48 38,7
UMKM 35,73 24,9 41,61 27,1
Badan Usaha 37,87 26,4 40,19 26,2
Badan Usaha & Rumah Tangga 13,53 9,4 12,39 8,1
Total 143,59 100 154,66 100

Sumber: Nota Keuangan & RAPBN 2019, diolah

Seperti diketahui, dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019, pemerintah mulai memberikan transparansi belanja perpajakan. Konsep laporan belanja perpajakan ini pertama kali, menilik data Manual on Fiscal Transparency IMF, diterapkan oleh Jerman dan Amerika Serikat pada akhir 1960-an.

Laporan ini setidaknya menjadi persyaratan hukum di sembilan negara OECD (Australia, Austria, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Portugas, Spanyol, dan Amerika Serikat. Survei OECD pada1999 menunjukkan bahwa 75% dari negara-negara OECD secara teratur melaporkannya.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Pemerintah, dalam Nota Keuangan, mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system), yang menyasar pada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Menurut OECD, tax expenditure merupakan transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer), tapi melalui pengurangan kewajiban pajak. Ini mengacu pada standar perpajakan yang berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi