KEPATUHAN PAJAK

Jangan Sampai seperti War Tiket Konser, Mending Lapor SPT Hari Ini!

Dian Kurniati | Kamis, 21 Maret 2024 | 14:00 WIB
Jangan Sampai seperti War Tiket Konser, Mending Lapor SPT Hari Ini!

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

DJP menyatakan wajib pajak perlu mengantisipasi lonjakan pengakses DJP Online jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal bakal menghindarkan wajib pajak dari gangguan sistem seperti saat war tiket konser penyanyi luar negeri.

"Tidak hanya war tiket konser aja yang bisa bikin server penuh, lapor SPT di akhir masa pelaporan pun juga begitu," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @pajaksuluttenggomalut, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Artinya, hanya tersisa waktu 10 hari untuk wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Laporkan SPT Tahunan hari ini di pajak.go.id!" bunyi keterangan video tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan DJP akan memastikan server aman jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi. Menurutnya, DJP telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down.

Namun, dia juga meminta wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2023 agar tidak mepet dengan tenggat waktu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?