ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak April Paling Lambat Diupload Hari Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Mei 2022 | 07:00 WIB
Jangan Lupa! Faktur Pajak April Paling Lambat Diupload Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu segera mengunggah faktur pajak masa pajak April 2022 ke Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi e-faktur pada hari ini, Minggu (15/5/2022).

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, e-faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi dan memperoleh persetujuan DJP paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Bila tak diunggah pada hari ini, faktur pajak tidak akan mendapatkan persetujuan dari DJP.

"e-Faktur ... wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Faktur pajak mendapatkan persetujuan sepanjang faktur yang dimaksud menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diberikan DJP sesuai dengan PER-03/PJ/2022 dan diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

"e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Perlu diketahui, DJP menyebut ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak ke DJP melalui aplikasi e-faktur diatur pada PER-03/PJ/2022 untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan batas waktu tersebut bertujuan untuk mengetahui faktur pajak dari pengusaha kena pajak (PKP) diterbitkan secara tepat waktu atau tidak.

"DJP mengatur tanggal 15 sebagai tanggal maksimal untuk melakukan upload faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum atas penerbitan faktur pajak, apakah faktur pajak yang diterbitkan itu tepat waktu atau terlambat," katanya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia