TURKI

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Masa Pemangkasan Pajak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 10:54 WIB
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Masa Pemangkasan Pajak Diperpanjang

Ilustrasi. (foto:Hürriyet Daily News)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki memperpanjang masa pemotongan pajak pada mobil dan beberapa produk. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot konsumsi di tengah pemulihan ekonomi.

Perpanjangan tersebut diberikan dalam jangka yang berbeda-beda, tergantung jenis produknya. Langkah yang telah ditempuh pada 2018 itu didasari pada upaya untuk kembali menghidupkan pasar di bawah tekanan mata uang yang masih terjadi.

“Pemotongan pajak pada mobil, kendaraan komersial, dan peralatan rumah tangga diperpanjang hingga 30 Juni. Sementara, pemangkasan pajak pada furniture dan sertifikat hak perumahan akan tetap berlaku hingga 31 Desember,” demikian informasi resmi pemerintah, seperti dikutip pada Senin (25/3/2019).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Semua tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan komersial diturunkan menjadi 1% dari posisi sebelumnya 18%. Sementara itu, tarif khusus pajak konsumsi untuk peralatan rumah tangga telah ditetapkan menjadi 0%. Adapun tarif untuk perumahan dan furnitur dipangkas dari 18% menjadi 8%.

Turki telah melihat tingginya volatilitas mata uang. Selain itu inflasi tahun berjalan dan tahunan tercatat di atas 20% pada Januari 2019. Dengan performa tingkat inflasi sebesar itu, pemerintah pada bulan ini telah meluncurkan penjualan sayuran murah dan barang penting lainnya pada di pasar sementara.

Pasar sementara yang dikelola pemerintah langsung ini berada di Istanbul, Ankara dan kota-kota lain. Langkah ini diharapkan mampu menurunkan harga. Namun, penjualan yang diatur oleh negara berdampak kecil pada angka inflasi.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sementara itu, pemerintah Turki juga menaikkan withholding tax beberapa deposito mata uang asing. Pungutan pajak deposito berjangka dalam mata uang asing antara enam bulan hingga setahun dinaikkan menjadi 20% dari posisi sebelumnya 16%.

Selanjutnya, pajak untuk deposito berjangka mata uang asing lebih dari setahun dinaikkan dari 13% menajdi 18%. Pasalnya, simpanan mata uang asing dalam akun perbankan Turki menyumbang sekitar 50% dari total deposito.

Ketua Asosiasi Pemasok Kendaraan Alper Kanca mengatakan insentif berupa pemangkasan pajak sangat penting untuk menjaga momentum positif ekonomi karena stagnasi juga terjadi untuk pasa Eropa. Hal ini berpotensi menggerakkan konsumsi domestik.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

“Sudah pasti bahwa perpanjangan periode pengurangan pajak akan memiliki efek positif pada pasar domestik,” katanya.

Dia mengatakan pada 2018, penjualan pasar domestik mengalami penurunan 35% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi 642.000 unit. Seperti dilansir xinhuanet, pada Februari 2019, ada penurunan penjualan domestik sekitar 53% dibandingkan Februari 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT