ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Punya NPWP Sendiri, Bisa Ajukan Cetak 'NPWP Keluarga'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:09 WIB
Istri Ingin Punya NPWP Sendiri, Bisa Ajukan Cetak 'NPWP Keluarga'

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Seorang istri bisa mengajukan pencetakan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang mencantumkan namanya sendiri tanpa harus memilih pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Caranya, dengan mencetak kartu 'NPWP keluarga' melalui KPP terdaftar.

Pada prinsipnya, suami istri merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, seorang perempuan kawin tidak wajib mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Kewajiban perpajakan seorang istri melekat pada suami. Namun, ketentuan soal pencetakan NPWP keluarga dimungkinkan melalui Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Wanita kawin ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP ... dan mencantumkan nama dirinya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Dalam mengajukan pencetakan NPWP keluarga, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut antara lain, salinan NPWP kepala keluarga, salinan KTP anggota keluarga, dan salinan Kartu Keluarga (KK).

"Untuk cetak [NPWP] anggota keluarga, wajib pajak tidak perlu mendaftar akun e-registration secara online. Cukup ajukan permohonan ke KPP atau KP2KP, NPWP bisa langsung dicetak," kata Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai, dilansir pajak.go.id.

Penjelasan Ahmad di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak (suami) yang ingin mendaftarkan NPWP istrinya. Pendaftaran NPWP istri dimaksudkan untuk keperluan administrasi yang mewajiban adanya dokumen NPWP. Namun, sang istri tidak memilih untuk pisah harta dengan suaminya.

Mendengar kondisi tersebut, Ahmad pun menyodorkan 2 opsi yang bisa ditempuh sang istri. Pertama, mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Kedua, NPWP istri dibuat terpisah dari suami. Konsekuensi atas opsi kedua, sang istri perlu menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Ada PKS DJP-DJPK-Pemda, Kemenkeu Babel Gelar FGD Soal Penguatan Fiskal

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Jumat, 24 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan PPh 21 Lebih Bayar, Pemberi Kerja Wajib Kembalikan

Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Alur Pemotongan PPh Atas Hadiah Undian

Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:09 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemotongan PPh 21 Tak Dibuatkan Form 1721-A3, Tetap Diakui Hingga Mei

Jumat, 24 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Jumat, 24 Mei 2024 | 14:44 WIB KABUPATEN MAJALENGKA

Pemkab Tetapkan 6 Tarif PBB-P2 Sesuai NJOP