KEPABEANAN

Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 16:53 WIB
Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Presiden Jokowi menyambut Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayes Al-Nahyan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu dari 9 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang diteken pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) berada di bidang kebapeanan. Setidaknya ada lima poin penting yang menjadi agenda di bidang tersebut.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kerja sama DJBC dengan otoritas pabean UEA menitikberatkan kepada aspek penegakan hukum dan memperlancar arus perdagangan.

Agreement ini adalah kerja sama antar administasi kepabeanan dalam rangka pencegahan dan penyelidikan atas kejahatan/pelanggaran peraturan kepabeanan,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Terdapat 5 poin utama yang diteken dalam MoU untuk kepentingan penegakan hukum. Pertama, pertukaran informasi antara kedua otoritas. Kedua, riset, pengembangan, dan penerapan prosedur kepabeanan terbaru melalui pelatihan, pertukaran pegawai, dan cara lainnya yang disepakati.

Ketiga, kerja sama kepabeanan dalam rangka mendorong dan memfasilitasi perdagangan antara Indonesia dan UEA. Keempat, kerja sama bantuan hukum dalam hal investigasi, pengawasan, dokumen kepabeanan sebagai bukti, serta kehadiran saksi dan ahli dalam peradilan.

Kelima, nota kesepakatan menjadi dasar untuk perjanjian lebih lanjut antar administrasi kepabeanan. Perjanjian lebih lanjut tersebut yakni Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

“Kesepakatan ini akan menjadi dasar pembentukan AEO MRA,” imbuhnya.

Seperti diketahui, 9 MoU diteken saat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan di Istana Bogor, Rabu (24/7/2019). Dua kesepakatan berkaitan dengan ranah perpajakan.

Kedua MoU itu adalah MoU tentang Penghindaran Pajak Berganda dan MoU tentang Kepabeanan. Sementara itu sisanya adalah peningkatan perlindungan investasi, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonsuleran, serta kebudayaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara