KEPABEANAN

Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Juli 2019 | 16.53 WIB
Isi MoU Kepabeanan yang Diteken Saat Putra Mahkota Abu Dhabi Datang

Presiden Jokowi menyambut Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayes Al-Nahyan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu dari 9 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang diteken pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) berada di bidang kebapeanan. Setidaknya ada lima poin penting yang menjadi agenda di bidang tersebut.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kerja sama DJBC dengan otoritas pabean UEA menitikberatkan kepada aspek penegakan hukum dan memperlancar arus perdagangan.

Agreement ini adalah kerja sama antar administasi kepabeanan dalam rangka pencegahan dan penyelidikan atas kejahatan/pelanggaran peraturan kepabeanan,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (26/7/2019).

Terdapat 5 poin utama yang diteken dalam MoU untuk kepentingan penegakan hukum. Pertama, pertukaran informasi antara kedua otoritas. Kedua, riset, pengembangan, dan penerapan prosedur kepabeanan terbaru melalui pelatihan, pertukaran pegawai, dan cara lainnya yang disepakati.

Ketiga, kerja sama kepabeanan dalam rangka mendorong dan memfasilitasi perdagangan antara Indonesia dan UEA. Keempat, kerja sama bantuan hukum dalam hal investigasi, pengawasan, dokumen kepabeanan sebagai bukti, serta kehadiran saksi dan ahli dalam peradilan.

Kelima, nota kesepakatan menjadi dasar untuk perjanjian lebih lanjut antar administrasi kepabeanan. Perjanjian lebih lanjut tersebut yakni Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).

“Kesepakatan ini akan menjadi dasar pembentukan AEO MRA,” imbuhnya.

Seperti diketahui, 9 MoU diteken saat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan di Istana Bogor, Rabu (24/7/2019). Dua kesepakatan berkaitan dengan ranah perpajakan.

Kedua MoU itu adalah MoU tentang Penghindaran Pajak Berganda dan MoU tentang Kepabeanan. Sementara itu sisanya adalah peningkatan perlindungan investasi, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonsuleran, serta kebudayaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.