SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD 2023

Isi Kursi MPR, DPD Usul Utusan Daerah dan Golongan Dihidupkan Lagi

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Isi Kursi MPR, DPD Usul Utusan Daerah dan Golongan Dihidupkan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan utusan daerah dan utusan golongan dapat kembali mengisi kursi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan kursi utusan daerah dan utusan golongan yang dimaksud diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah, bukan ditunjuk presiden secara langsung seperti era Orde Baru.

"Komposisi utusan daerah mengacu pada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara," katanya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Untuk diperhatikan, kursi utusan golongan tersebut diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan kontribusi bagi kemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan agama di Indonesia.

Nanti, utusan daerah dan utusan golongan diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat atas materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama DPR. Pelibatan kedua utusan dianggap sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.

Anggota DPR dari Unsur Perseorangan

Tak hanya menghidupkan kembali utusan daerah dan utusan golongan, La Nyalla juga mengusulkan dibukanya peluang adanya anggota DPR yang berasal dari unsur perseorangan, bukan anggota partai politik.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

"Ini bagian dari upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujarnya.

Lebih lanjut, La Nyalla juga mengusulkan agar MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Menurutnya, MPR perlu menampung seluruh elemen bangsa serta menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan.

"Dengan demikian, kita sebagai bangsa telah kembali kepada Pancasila secara utuh. Sekaligus kita sebagai bangsa akan kembali terajut dalam tekad bersama dalam semangat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial," tuturnya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini