PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Investasi Harta Bersih Peserta PPS Capai Rp10,32 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:25 WIB
Investasi Harta Bersih Peserta PPS Capai Rp10,32 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai investasi oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp10,32 triliun.

Investasi atas harta bersih PPS dilakukan oleh wajib pajak peserta PPS yang menyatakan komitmen untuk menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan PMK 196/2021.

"Sampai dengan tanggal 30 September 2023 realisasi nilai investasi SBN adalah sejumlah 10,32 triliun dengan rincian, SBN rupiah senilai Rp8,64 triliun dan SBN dolar AS senilai U$111,64 juta (ekuivalen Rp1,68 triliun)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Dwi Astuti, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Meski realisasi investasi pada instrumen SBN oleh wajib pajak peserta PPS, DJP mengaku masih belum bisa memastikan nilai investasi harta bersih oleh wajib pajak pada instrumen lainnya yakni sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Dwi mengatakan laporan lengkap untuk instrumen lainnya baru bisa diketahui pada tahun depan ketika wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi investasi harta PPS.

"Ketentuan tersebut [PMK 196/2023] menyatakan bahwa batas waktu pelaporan realisasi investasi harta PPS dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir," ujar Dwi.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Untuk diketahui, dari total harta bersih senilai Rp594,82 triliun yang dideklarasikan oleh wajib pajak peserta PPS pada semester I/2022, tercatat ada harta bersih senilai Rp22,34 triliun yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.

Dengan demikian, realisasi investasi harta bersih wajib pajak peserta PPS baru mencapai kurang lebih 46,2% dari komitmen awal yang disampaikan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas