INSENTIF FISKAL

Insentif Tax Holiday Ramai Peminat, Ini Perkembangan Terbarunya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 10:10 WIB
Insentif Tax Holiday Ramai Peminat, Ini Perkembangan Terbarunya

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah.

BADUNG, DDTCNews – Insentif fiskal berupa tax holiday banyak diminati pelaku usaha. Komitmen investasi yang sudah berhasil dihimpun tercatat senilai lebih dari Rp300 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sejak rilis pada akhir tahun lalu, terdapat 31 wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday. Jumlah tersebut terdiri dari 29 penanaman modal baru dan 2 perluasan usaha.

“Rencana investasi dari 31 wajib pajak yang mendapatkan tax holiday mencapai Rp354,7 triliun,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Pria yang akrab disapa Wawan itu menjabarkan total komitmen investasi yang mendapat fasilitas tax holiday pada 2018 mencapai Rp208,5 triliun. Sementara itu, hingga tengah tahun ini, komitmen investasi yang dihimpun senilai Rp146,2 triliun.

Adapun komitmen investasi tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Melalui insentif ini, Yunirwansyah memproyeksikan akan berdampak pada serapan 22.037 tenaga kerja.


Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Negara asal investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday antara lain Indonesia (domestik), China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

“Wajib pajak yang mendapatkan insentif tax holiday menyasar industri kimia organik, industri petrokimia, infrastruktur listrik dan industri logam dasar hulu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission(OSS) untuk pengajuan tax holiday. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan