KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak 2021, Wamenkeu Sebut APBN Lebih Banyak untuk Jaga UMKM

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 09:15 WIB
Insentif Pajak 2021, Wamenkeu Sebut APBN Lebih Banyak untuk Jaga UMKM

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi dalam webinar Forum Diskusi Salemba 46. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan memberikan dukungan kepada dunia usaha, termasuk melalui insentif pajak, agar bisa pulih dari pandemi Covid-19.

Meski demikian, lanjut Suahasil, kemampuan APBN yang terbatas menyebabkan pemerintah tidak bisa memberikan insentif pajak untuk koperasi sebanyak tahun lalu. Menurutnya, APBN 2021 akan lebih banyak untuk menjaga kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Harusnya seluruh segmen [usaha] kami perbaiki. Namun, dari APBN akan banyak untuk menjaga kelangsungan hidup dunia usaha mikro dan kecil," katanya dalam webinar Forum Diskusi Salemba 46, dikutip pada Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Suahasil mengatakan dukungan bagi dunia usaha ini menjadi satu dari tiga game changer untuk memulihkan perekonomian nasional. Adapun dua game changer lainnya, yakni intervensi kesehatan terutama melalui vaksinasi Covid-19 serta reformasi struktural melalui implementasi UU Cipta Kerja.

Menurutnya, kebijakan umum perpajakan juga ikut mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif yang tepat dan terukur serta peningkatan optimalisasi penerimaan. Pemerintah juga menyempurnakan berbagai peraturan perpajakan dan melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Dari pagu Rp120,61 triliun, realisasinya hanya Rp56,12 triliun atau 46,53%.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Saat ini, pemerintah masih memformulasikan jenis insentif pajak beserta pagunya untuk mendukung dunia usaha. Dalam paparan Suahasil, pemerintah baru merilis satu kebijakan insentif pajak untuk tahun ini, yakni PMK 239/2020. PMK tersebut berisi insentif PPN ditanggung pemerintah, serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 terkait dengan penanganan Covid-19.

"Pemberian keringanan pajak juga dimaksudkan supaya korporasi bisa bertahan. Kemudian, ketika reformasi struktural masuk dan intervensi kesehatan meningkatan confidence, mereka bisa bekerja memproduksi barang lagi, menyerap tenaga kerja lagi, dan sebagainya," ujarnya.

Pada 2021, pemerintah merancang anggaran pemulihan ekonomi nasional senilai Rp533,1 triliun. Stimulus tersebut mencakup penanganan kesehatan Rp104,7 triliun, perlindungan sosial Rp150,9 triliun, dukungan K/L dan pemda Rp141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi 156,06 triliun.

Pemerintah menyatakan dana stimulus itu belum termasuk insentif pajak untuk dunia usaha. Adapun sebelumnya, pemerintah juga sempat mengungkapkan pagu insentif usaha 2021 senilai Rp20,26 triliun berupa insentif pajak ditanggung DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor