PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Baru Awal Tahun, Pemerintah Sudah Otak-Atik Anggaran PEN 2021

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:38 WIB
Baru Awal Tahun, Pemerintah Sudah Otak-Atik Anggaran PEN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memaparkan materi terkait dengan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Baru memasuki tahun baru, pemerintah sudah mulai mengubah pagu sejumlah stimulus yang tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran PEN 2021 kini mencapai Rp403,9 triliun atau naik 8,48% dari rencana awal Rp372,3 triliun. Menurutnya, anggaran PEN akan selalu bergerak dinamis sesuai dengan kebutuhan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

"Walaupun sudah ditetapkan oleh undang-undang, perubahan dalam APBN masih akan terjadi karena tantangan kita masih sangat dinamis," katanya dalam sebuah webinar, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap mengarahkan dana PEN untuk 6 klaster yang terdampak pandemi Covid-19, yakni kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, serta insentif dunia usaha.

Pada klaster kesehatan, pemerintah mengalokasikan dana Rp25,4 triliun. Dana tersebut menjadi bagian dari anggaran kesehatan 2021 yang mencapai Rp169,7 triliun. Selain itu, masih ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) earmark 2020 senilai Rp47,07 triliun untuk dibelanjakan pada tahun ini.

Pemerintah akan menggunakan anggaran tersebut untuk pengadaan vaksin Covid-19, persiapan sarana dan prasarana vaksinasi, serta cadangan iuran BPJS keperluan masyarakat tidak mampu.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Walaupun klaster kesehatan pada PEN hanya Rp25,4 triliun, Sri Mulyani menyebut dana untuk vaksinasi Covid-19 saja sudah mencapai Rp74 triliun karena pemerintah ingin menggratiskan vaksin untuk masyarakat.

Pada klaster perlindungan sosial, alokasinya mencapai Rp110,2 triliun. Pemanfaatannya akan mencakup program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga, kartu sembako senilai Rp200.000 per keluarga, kartu prakerja senilai Rp10 triliun, dana desa, serta bansos tunai untuk 10 juta keluarga.

Untuk dukungan sektoral K/L dan pemda, pemerintah menganggarkan Rp184,2 triliun. Dana itu akan digunakan untuk memberikan dukungan pada sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan teknologi komunikasi, pinjaman ke daerah, program padat karya K/L, pembangunan kawasan industri, serta cadangan belanja PEN.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Pada klaster dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi, total anggaran senilai Rp63,84 triliun. Pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk subsidi bunga KUR reguler, pembiayaan KUMKM, penempatan dana di perbankan, penjaminan loss limit, cadangan pembiayaan PEN, serta suntikan modal pada sejumlah BUMN.

Adapun pada insentif dunia usaha, Sri Mulyani menyebut pemerintah menganggarkan Rp20,26 triliun. Pagu tersebut untuk memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pada dana PEN 2020, pemerintah merealisasikan anggaran PEN senilai Rp579,78 triliun hingga akhir tahun atau 83,4% dari pagu Rp695,2 triliun.

"Berbagai hal yang kami lakukan ini tujuannya adalah untuk membuat masyarakat kita bisa bertahan karena Covid memang memberikan dampak sosial ekonomi yang luar biasa," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System