KOTA YOGYAKARTA

Inovasi Layanan Pajak Daerah Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 20:33 WIB
Inovasi Layanan Pajak Daerah Ini Dapat Penghargaan

Penyerahan penghargaan. 

JAKARTA, DDTCNews – Inovasi layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau (e-SPTPD) milik Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil meraih penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pada kesempatan ini, Syafrudin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sangat mengapresiasi inovasi tersebut. Pasalnya inovasi seperti e-SPTPD belum banyak yang diaplikasikan di daerah lain.

“Aplikasi e-SPTPD milik Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan aplikasi yang sangat mendukung program smart city. Karena dengan aplikasi ini, pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih mudah, cepat, dan aman,” ungkapkan Syafrudin seperti dikutip pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Syafruddin juga mengungkapkan pemerintah pusat akan selalu mendorong inovasi yang bersifat lokal dan instansional. Inovasi tersebut juga akan diterapkan secara nasional dan diangkat serta dijadikan program nasional.

Penghargaan ini diserahkan oleh Syafrudin dan diterima oleh Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Di tempat yang sama, Heroe berujar e-SPTPD hadir sejalan dengan misi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Smart City.

“Dengan e-SPTPD wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan dan membayar pajak hanya dalam waktu lima menit saja,” ujar Heroe.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Adapun e-SPTPD merupakan layanan pengisian SPTPD yang dapat dilakukan secara daring. Layanan ini telah diluncurkan mulai Desember 2017 lalu. Adanya e-SPTPD memanjakan wajib pajak dengan banyak kemudahan yang ditawarkan.

Melalui e-SPTPD, wajib pajak tidak perlu datang ke loket, mengantre, dan tidak perlu mengisi formulir secara manual. Hal ini dikarenakan seluruh keperluan terkait dengan perlaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui gawai wajib pajak.

Tak hanya itu, dalam proses pelaporannya wajib pajak cukup mengisi omzet dan sistem e-SPTPD secara otomatis menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai di seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Yogyakarta, bahkan dapat melalui sistem transfer ataupun mobile banking.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Melalui e-SPTPD, wajib pajak juga dapat memantau progres pajak yang dibayarkan sampai masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Hal ini dapat mencegah tindakan peyalahgunaan yang dilakukan oleh aparat pemerintah.

Dilansir Tribun Jogja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wasesa menerangkan jumlah wajib pajak di Kota Yogyakarta yang sudah menggunakan e-SPTPD adalah sebanyak 1.372 wajib pajak atau 80% dari keseluruhan wajib pajak.

Selain itu, Sejak e-SPTPD diluncurkan pada Desember 2017 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah terus meningkat. Pada 2017 penerimaan pajak senilai Rp 188,491 miliar dan meningkat menjadi Rp 213,508 miliar pada 2018. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M