DITJEN PAJAK

Ini Seruan Pengusaha Untuk Dirjen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 15:45 WIB
Ini Seruan Pengusaha Untuk Dirjen Pajak Baru

Suryo Utomo dan Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha angkat suara terkait dilantiknya Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak. Pengusaha berharap adanya upaya ekstensifikasi yang dilakukan pemimpin baru Ditjen Pajak (DJP) tersebut.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mengatakan perlu adanya kegiatan ekstensifikasi oleh otoritas. Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memperluas basis pajak.

“Dari kami [pelaku usaha] apa yang sudah baik dari [kebijakan] Pak Robert untuk dilanjutkan. Kami harap adanya ekstensifikasi untuk memperluas subjek pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Pentingnya usaha untuk memperluas basis pajak, lanjut Siddhi, sebagai cara otoritas menjawab tantangan mengumpulkan penerimaan saat ini. Menurutnya, kegiatan ekstensifikasi harus menyasar sektor usaha yang belum masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan demikian, kegiatan ekstensifikasi tidak menimbulkan kegaduhan baru di dalam negeri. Langkah tersebut juga diestimasi mampu optimal menggenjot penerimaan, tidak terkecuali di sisa dua bulan tahun ini.

“Kami mendukung extra effort yang bersifat ekstensifikasi berupa perluasan subjek pajak, tapi untuk yang belum mempunyai NPWP. Jadi yang belum patuh agar dilakukan extra effort,” paparnya.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Siddhi menambahkan tekanan ekonomi saat ini tidak hanya berdampak kepada kinerja penerimaan pajak yang seret. Hal tersebut juga mencerminkan kondisi dunia usaha yang ikut terimbas dengan berkurangnya setoran pajak ke kas negara.

Oleh karena itu, setiap kebijakan ekstra yang dilakukan otoritas untuk memperluas basis pajak berdasarkan data yang valid. Pendekatan berbeda ini seharusnya bisa dilakukan DJP karena sudah mempunyai data pihak ketiga seperti data keuangan domestik dan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas pajak negara lain dalam skema automatic exchange of information (AEoI).

“Kami memahami itu [penerimaan yang tertekan], tapi kami dari dunia usaha juga sama-sama mengalami tekanan. Ekstensifikasi itu harusnya mengarah ke profiling sehingga pendekatannya berbeda,” imbuh Siddhi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah