KOTA TANGERANG

Ini Satu-satunya Daerah yang Menyubsidi 100% Kenaikan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 06:30 WIB
Ini Satu-satunya Daerah yang Menyubsidi 100% Kenaikan PBB

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menunjukkan SPPT PBB. (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan harga di pasaran.

Kenaikan NJOP ini otomatis akan meningkatkan nilai tagihan PBB-P2 yang harus ditanggung wajib pajak (WP). Namun, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 100% agar WP tidak perlu risau. Adanya subsidi ini membuat tagihan yang harus ditanggung WP sama dengan tahun sebelumnya.

"Ada kenaikan nominal yang tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, tetapi warga tak perlu risau karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100% untuk kenaikan tersebut. Dengan demikian, nominalnya akan sama dengan tahun sebelumnya," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Lebih lanjut, Arief mengimbau agar pegawai pemerintah taat pajak sehingga dapat menjadi panutan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak yang ditujukan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Adapun kegiatan ini diadakan dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke 27. Guna menyukseskan kegiatan itu, Bapenda akan menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. "Saya imbau agar para pegawai bisa menjadi panutan bagi warganya dengan membayarkan pajaknya tepat waktu," ujar Arief.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto menuturkan kenaikan NJOP tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang. Dia juga mengatakan Kota Tangerang menerapkan subsidi 100% bagi warganya untuk membayar kenaikan NJOP tersebut.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual di bawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100%," papar Said.

Selain itu, Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret 2020.

"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100% atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20% saja," ucap Said seperti dilansir pelitabanten.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca