Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menunjukkan SPPT PBB. (Foto: Pemkot Tangerang)
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan harga di pasaran.
Kenaikan NJOP ini otomatis akan meningkatkan nilai tagihan PBB-P2 yang harus ditanggung wajib pajak (WP). Namun, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 100% agar WP tidak perlu risau. Adanya subsidi ini membuat tagihan yang harus ditanggung WP sama dengan tahun sebelumnya.
"Ada kenaikan nominal yang tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, tetapi warga tak perlu risau karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100% untuk kenaikan tersebut. Dengan demikian, nominalnya akan sama dengan tahun sebelumnya," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut, Arief mengimbau agar pegawai pemerintah taat pajak sehingga dapat menjadi panutan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak yang ditujukan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Adapun kegiatan ini diadakan dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke 27. Guna menyukseskan kegiatan itu, Bapenda akan menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. "Saya imbau agar para pegawai bisa menjadi panutan bagi warganya dengan membayarkan pajaknya tepat waktu," ujar Arief.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said Endrawiyanto menuturkan kenaikan NJOP tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang. Dia juga mengatakan Kota Tangerang menerapkan subsidi 100% bagi warganya untuk membayar kenaikan NJOP tersebut.
"Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual di bawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100%," papar Said.
Selain itu, Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret 2020.
"Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100% atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20% saja," ucap Said seperti dilansir pelitabanten.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.