PORT VILA, DDTCNews – Otoritas Pajak Republik Vanuatu mengingatkan warga negaranya akan sanksi administrasi atau denda pajak pertambahan nilai (PPN) dengan merilis sebuah panduan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (a), dijelaskan apabila wajib pajak lalai mengajukan pendaftaran sebagai pengusaha kena pajak atau sebagai wajib PPN, akan dikenakan sanksi administrasi hingga VUV100.000 (Rp11,7 juta). Lalu, untuk kelalaian ke-2 akan dikenakan denda 2 kali lipat.
"Apabila wajib pajak terlambat melaporkan PPN juga akan dikenakan sanksi administrasi," sebagaimana diungkapkan dalam UU PPN.
Sebagai informasi, tanggal jatuh tempo pelaporan PPN adalah pada hari ke-27 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (b) disebutkan jika wajib pajak terlambat melapor PPN untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan denda mulai dari VUV40.000 (Rp4,7 juta) hingga maksimal VUV70.000 (Rp8,2 juta) per bulannya. Sementara untuk pelanggaran berikutnya wajib pajak akan dituntut oleh negara.
Lebih lanjut, dalam UU PPN Pasal 51 ayat (1) huruf (c) mengatur apabila wajib pajak dengan sengaja (lalai) melaporkan PPN namun tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar VUV100.000. Untuk pelanggaran ke-2 akan dikenakan denda sebesar VUV200.000. Kemudian untuk yang ke-3 kalinya wajib pajak juga akan dituntut. (Gfa)