PP 73/2019

Ini Rincian Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 28 Oktober 2019 | 10:12 WIB
Ini Rincian Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019. Pemerintah, melalui aturan tersebut, memberikan rincian tentang tarif PPnBM atas kendaraan beremisi karbon rendah yang belum diatur dalam beleid terdahulu.

“Untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan PPnBM terhadap kendaraan bermotor,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pemerintah menggolongkan tarif PPnBM atas kendaraan beremisi rendah menjadi 4 kelompok. Pertama, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang memiliki tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 20% dari harga jual.

Kedua, kendaraan full hybrid dan/atau mild hybrid. Untuk kendaraan jenis ini yang memiliki silinder sampai dengan 3000 cc, tarif yang dipatok adalah sebesar 15% dengan DPP yang beragam mulai dari 13 1/3% hingga 80% dari harga jual.

Adapun persentase DPP tersebut tergantung pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi yang dihasilkan. Kemudian, untuk kendaraan full hybrid atau mild hybrid dengan silinder lebih dari 3000 cc hingga 4000 cc memiliki tiga layer tarif, yaitu sebesar 20%, 25%, dan 30% dari harga jual.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ketiga, kendaraan flexy engine (biofuel 100) memiliki tarif 15% dengan DPP 53 1/3% dari harga jual. Keempat, kendaraan plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles memiliki tarif 15% dengan DPP 0%.

Adapun tarif yang ditetapkan pada setiap kelompok didasarkan pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Semakin rendah tingkat konsumsi bahan bakar serta emisi CO2 yang dihasilkan maka tarif efektif PPnBM yang harus dibayar juga semakin kecil.

Beleid yang diteken pada 16 Oktober 2019 ini akan mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan. Pada saat beleid ini mulai berlaku, beleid terdahulu yaitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak