PMK 32/2019

Ini Rincian Ekspor Jasa Teknologi & Informasi yang Dikenai PPN 0%

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 16:42 WIB
Ini Rincian Ekspor Jasa Teknologi & Informasi yang Dikenai PPN 0%

Ilustrasi. (foto: RDMag)

JAKARTA, DDTCNews – Ekspor jasa teknologi dan informasi menjadi salah satu jenis jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019. Apa saja yang masuk dalam kelompok jenis jasa ini?

Berdasakan pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, jenis jasa yang masuk sebagai jasa teknologi dan informasi adalah pertama, layanan analisis sistem komputer, seperti pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi.

Kedua, layanan perancangan sistem komputer, seperti spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/ atau jaringan komputer yang dibutuhkan. Ketiga, layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, seperti layanan pembuatan aplikasi.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Keeempat, layanan keamanan teknologi informasi (IT security), seperti perlindungan informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan. Kelima, layanan pusat kontak (contact center), seperti pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak.

Keenam, layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/ atau jaringan komputer.

Ketujuh, layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, seperti data hosting atau data storage sepanjang serverberada di dalam daerah pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting.

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Kedelapan, layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019. Jasa teknologi dan informasi masuk dalam kategori kegiatan lain yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Perluasan jenis jasa – yang sebelumnya hanya mencakup jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi – dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan daya saing industri jasa nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan