SWISS

Ini Rencana Kebijakan Pajak Swiss 2019-2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 11:27 WIB
Ini Rencana Kebijakan Pajak Swiss 2019-2021

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Otoritas pajak federal Swiss telah menerbitkan daftar perubahan pada sistem pajak. Otoritas telah menggodok berbagai kebijakan yang masing-masing akan berlaku mulai awal 2019 hingga 2021.

Melasir tax-news.com, Swiss Federal Tax Administration (FTA) telah menyiapkan 6 kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Pertama, implementasi rekomendasi dari Global Forum terkait transparansi pajak melalui pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak berdasarkan permintaan.

Kedua, penyesuaian terhadap rezim pajak untuk meringankan beban pajak pada perbankan. Ketiga, perubahan undang-undang federal tentang withholding tax, terutama terkait hak atas pengembalian dana (restitusi).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Keempat, amendemen rezim pajak perjudian yang melibatkan penggantian pajak lotre, sekaligus membuat kebijakan pengecualian pajak pada CHF1 juta (senilai Rp14,96 miliar) pertama dari kemenangan lotre.

Kelima, amendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menjembatani implementasi skema pembelian barang atau jasa melalui surat elektronik (mail-order). Keenam, amendemen undang-undang federal tentang harmonisasi pajak langsung dari persekutuan Swiss maupun kotamadya.

Adapun dua perubahan kebijakan yang baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 adalah pertama,amendemen undang-undang federal tentang perlakuan pajak atas sanksi keuangan. Kedua, perpanjangan waktu pengumpulan pajak langsung federal dan PPN hingga 15 tahun.

Selain itu, FTA juga menyiapkan dua perubahan kebijakan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.Pertama, amendemen undang-undang federal tentang revisi withholding tax atas penghasilan yang diperoleh.Kedua, revisi kebijakan withholding tax electronic fiscal devices (EFD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?