PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Pilihan Sektor Investasi Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:54 WIB
Ini Pilihan Sektor Investasi Dana Repatriasi Presiden Joko Widodo memaparkan tax amnesty di Semarang (9/8) (Foto: Sekretariat Kabinet)

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membagi sektor investasi aliran dana repatriasi di luar pasar keuangan menjadi 3 kategori, yaitu besar, sedang dan kecil untuk memudahkan wajib pajak memilih kategori mana yang sesuai dengan kemampuannya.

Kendati demikian, Jokowi mengatakan saat ini pemerintah tengah fokus pada pembangunan infrastruktur. Sedikitnya ada 6 sektor potensial yang dibidik menjadi penampung dana repatriasi.

Pertama, sektor infrastruktur. Pemerintah menawarkan beberapa proyek infrastruktur yang sedang digarap seperti pembangunan pelabuhan, jalan tol dan bandara di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Ada pula pembangunan jalur kereta api di Sumatera dan Sulawesi, serta proyek transportasi masal di kota-kota besar seperti MRT di Jakarta dan LRT di Jabodetabek dan Palembang, serta pengembangan pembangkit listrik skala besar, sedang dan kecil.

Kedua, sektor padat karya yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru seperti industri otomotif dan tekstil. “Kalau ada yang membangun pabrik sektor padat karya, buka sudah. Beri kesempatan. Bantu mereka soal perizinan. Jangan justru dipersulit. Kalau bisa sehari, beri izin sehari,” kata Jokowi saat menghadiri sosialisasi tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8).

Ketiga, sektor perikanan. Menurut Jokowi, masyarakat bisa membangun cold storage dan pengalengan ikan. Pasalnya, saat ini permintaan negara lain terhadap jenis ikan dari perairan Indonesia cukup besar, terutama dari Amerika Serikat (AS), Cina, dan Eropa.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Keempat, sektor pertanian khususnya komoditas gula dan jagung yang dinilai cukup menjanjikan lantaran hingga saat ini Indonesia belum bisa memenuhi permintaan gula dan jagung dalam negeri. Tercatat Indonesia masih mengimpor 3,4 juta ton gula per tahunnya, sementara impor jagung mencapai 3,2 juta ton per tahun.

Kelima, sektor pariwisata. Pemerintah tengah gencar membangun infrastruktur dan memperbaiki kemasan beberapa kawasan wisata di Indonesia.

“Target kita sampai tahun 2019, 20 juta turis harus ke Indonesia. Kita mau kerja keras, kita mau mati-matian agar angka itu tercapai. Tahun ini targetnya 12 juta,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Keenam, sektor properti terutama di bidang pengembangan perumahan lantaran di tahun 2016 ini kebutuhan rumah di Indonesia masih kurang 13 juta rumah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?