SINGAPURA

Ini Permintaan Asosiasi Properti Soal Pajak Tanah

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 06 Maret 2017 | 13.01 WIB
Ini Permintaan Asosiasi Properti Soal Pajak Tanah

SINGAPURA, DDTCNews – Persoalan terkait pajak atas lahan nganggur sepertinya tidak hanya menjadi polemik di Indonesia. Di negara tetangga seperti Singapura, masalah pengenaan pajak tanah ini juga sedang berkemelut.

Presiden Asosiasi Pengembang The Real Estate Developers 'Association of Singapore (Redas) Augustine Tan meminta pemerintahannya mengurangi pajak lahan kosong untuk properti.

"Dari tinjauan kebijakan pajak properti (di Singapura), pengurangan pajak properti untuk lahan kosong dan proses penilaian yang lebih transparan menjadi permintaan yang diajukan ke Pemerintah Singapura," ujarnya seperti dilansir dari Selectproperty, beberapa waktu yang lalu.

Selain persoalan pajak lahan kosong, asosiasi properti Singapura ini juga mengajukan konsesi pajak untuk properti yang masih kosong, serta pembebasan pajak tanah berdasarkan pengembangan yang dilakukan.

Sebagai informasi, pajak atas lahan kosong atau pembangunan di Singapura dikenai tarif 10% dikalikan dengan nilai tahunannya (annual value).

Selain itu, mereka juga meminta pengurangan biaya pengelolaan, biaya regulasi dan hibah pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan pemeliharaan dan keahlian teknis.

Tan mengatakan usulan tersebut datang di tengah kekhawatiran terhadap perekonomian terbuka Singapura yang dapat menyebabkan guncangan dari eksternal, mengingat adanya ketidakpastian global yang terjadi belakangan ini.

"Sentimen negatif bisa sangat membebani pasar properti apabila terdapat faktor resesi dan peristiwa yang mengganggu kestabilan. Hal ini pada gilirannya akan mempengaruhi perekonomian Singapura," jelasnya.

Tan menegaskan pertimbangan ini secara jangka panjang dapat membantu perusahaan mengendalikan biaya dan menjamin keberlanjutan bisnis properti. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.