SINGAPURA

Ini Permintaan Asosiasi Properti Soal Pajak Tanah

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 Maret 2017 | 13:01 WIB
Ini Permintaan Asosiasi Properti Soal Pajak Tanah

SINGAPURA, DDTCNews – Persoalan terkait pajak atas lahan nganggur sepertinya tidak hanya menjadi polemik di Indonesia. Di negara tetangga seperti Singapura, masalah pengenaan pajak tanah ini juga sedang berkemelut.

Presiden Asosiasi Pengembang The Real Estate Developers 'Association of Singapore (Redas) Augustine Tan meminta pemerintahannya mengurangi pajak lahan kosong untuk properti.

"Dari tinjauan kebijakan pajak properti (di Singapura), pengurangan pajak properti untuk lahan kosong dan proses penilaian yang lebih transparan menjadi permintaan yang diajukan ke Pemerintah Singapura," ujarnya seperti dilansir dari Selectproperty, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Selain persoalan pajak lahan kosong, asosiasi properti Singapura ini juga mengajukan konsesi pajak untuk properti yang masih kosong, serta pembebasan pajak tanah berdasarkan pengembangan yang dilakukan.

Sebagai informasi, pajak atas lahan kosong atau pembangunan di Singapura dikenai tarif 10% dikalikan dengan nilai tahunannya (annual value).

Selain itu, mereka juga meminta pengurangan biaya pengelolaan, biaya regulasi dan hibah pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan pemeliharaan dan keahlian teknis.

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Tan mengatakan usulan tersebut datang di tengah kekhawatiran terhadap perekonomian terbuka Singapura yang dapat menyebabkan guncangan dari eksternal, mengingat adanya ketidakpastian global yang terjadi belakangan ini.

"Sentimen negatif bisa sangat membebani pasar properti apabila terdapat faktor resesi dan peristiwa yang mengganggu kestabilan. Hal ini pada gilirannya akan mempengaruhi perekonomian Singapura," jelasnya.

Tan menegaskan pertimbangan ini secara jangka panjang dapat membantu perusahaan mengendalikan biaya dan menjamin keberlanjutan bisnis properti. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?