PPN PRODUK DIGITAL

Ini Nilai Penerimaan PPN Produk Digital PMSE yang Sudah Diterima DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Ini Nilai Penerimaan PPN Produk Digital PMSE yang Sudah Diterima DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mendapat tambahan setoran penerimaan dari pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam pedagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pada gelombang pertama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penerimaan PPN produk digital PMSE dari 6 entitas bisnis pada gelombang pertama mencapai Rp97 miliar. Jumlah penerimaan tersebut tercatat masuk kas negara pada September 2020.

"Untuk gelombang pertama 6 entitas yang ditunjuk pada bulan Juli dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar," katanya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Hestu menyebutkan tahap awal implementasi PPN PMSE yang diatur dalam PMK 48/2020 terbilang lancar dan tidak menemui kendala. DJP mengapresiasi kepatuhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk melaporkan dan menyetor PPN produk digital yang dinikmati konsumen Indonesia.

Dia optimistis kepatuhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada gelombang berikutnya dapat mengikuti capaian pada gelombang pertama. Pada gelombang II terdapat tambahan 10 entitas bisnis yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan mulai melaporkannya pada bulan ini.

"Kami sangat mengapresiasi keenam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," terangnya.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Seperti diketahui, pada gelombang pertama, dirjen pajak menunjuk Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE.

Sejauh ini, dirjen pajak sudah melakukan penunjukan pemungut PPN produk digital dalam 4 gelombang. Adapun secara total, jumlah perusahaan luar dan dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sebanyak 36.

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 8 perusahaan baru ditunjuk. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., Nexmo Inc. Simak artikel ‘8 Perusahaan, Termasuk Microsoft, Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 20:28 WIB

Walaupun baru terkumpul Rp97 Miliar, tetapi kebijakan PPN atas PMSE ini menurut saya dapat terus ditingkatkan dengan menambah pemungut PPN PMSE. Harapannya penerimaan dari PPN PMSE dapat menjadi pemantik pemajakan digital lainnya, terutama pemajakan penghasilan perusahaan digital.

09 Oktober 2020 | 18:54 WIB

Salah satu kebijakan yang tepat sasaran untuk membantu peningkatan kondisi perekonomian negara, khususnya dengan kondisi seperti sekarang. Semoga tax expenditure negara bisa terimbangi melalui sumber-sumber penerimaan pajak baru seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?