PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Ini Langkah Kemenperin Genjot Industri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 14:15 WIB
Ini Langkah Kemenperin Genjot Industri

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian menilai peningkatan peringkat Indonesia pada skala Ease of Doing Business (EoDB) disebabkan karena pemangkasan izin yang dilakukan pemerintah. Peringkat Indonesia meningkat 15 poin, yang semula peringkat 106 menjafi peringkat 91.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemangkasan izin akan secara langsung akan memberi dampak positif pada perekonomian nasional. Karena investor akan sangat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menginvestasikan modalnya.

"Peningkatan peringkat EoDB ini karena pemerintah mempermudah urusan bisnis secara terus-menerus, maka dampaknya pada peringkat yang diperoleh saat ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/10).

Baca Juga:
Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Menurutnya, dampak positif yang bisa didapat dari peningkatan peringkat tersebut yakni sejumlah sektor logistik dan infrastruktur yang akan dibanjiri oleh dana investor. Mengingat, pemerintah juga berencana untuk menggandeng investor atau swasta untuk mempercepat pembangunan Indonesia di berbagai sektor.

Adapun, sektor lain yang telah dibanjiri oleh para investor, yakni sektor manufaktur. Berkaca pada sektor ini, Airlangga berencana untuk menggenjot industri lain yang berkembang di luar Pulau Jawa.

Industri yang beroperasi di luar Pulau Jawa seperti sektor yang berbasis sumber daya alam, serta industri kapital intensif seperti petrokimia dan smelter akan diprioritaskan. Kemudian industri kelapa sawit di luar Pulau Jawa juga segera dikembangkan.

Baca Juga:
Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membangun industri berdaya saing untuk semakin mempermudah kegiatan bisnis di Indonesia. Namun, rencana ini masih perlu menunggu keputusan resminya.

"Keputusannya sudah dalam proses, tapi ini terkait harga gas yang diproyeksikan akan terjadi pada bulan Nopember," ucapnya. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Februari 2022 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Ukur Kemudahan Berusaha, Pengganti EoDB Perhatikan Aspek Perpajakan

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:49 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia

Jumat, 02 Juli 2021 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Jumat, 02 Juli 2021 | 08:20 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tanda Tangan Elektronik untuk WP Tingkatkan Kemudahan Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai