PER-23/PJ/2020

Ini Kriteria Pemakaian 2 Bentuk Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 15:17 WIB
Ini Kriteria Pemakaian 2 Bentuk Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Dalam Pasal 3 beleid tersebut dinyatakan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi dua kriteria.

Pertama, membuat tidak lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak. Kedua, membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kemudian, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria pertama, membuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.

Kedua, terdapat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta rupiah dalam 1 masa pajak. Ketiga, membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

Keempat, telah menyampaikan SPT Masa elektronik. Kelima, terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya. Kelima kriteria ini tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

“Pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yaitu pemotong/pemungut pph yang memenuhi kriteria … dan telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-23/PJ/2020.

Jika pemotong/pemungut PPh yang memenuhi kriteria menyampaikan SPT Masa PPh tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh unifikasi dan/atau tidak melalui aplikasi e-bupot unifikasi, SPT Masa PPh tersebut tidak diterima dan DJP tidak memberikan bukti penerimaan SPT.

Beleid yang berlaku mulai 28 Desember 2020 ini mencabut PER-20/PJ/2019. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Bukti Pot/Put & SPT Masa PPh Unifikasi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Jumat, 05 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS