PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kendala Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 08:03 WIB
Ini Kendala Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak akhirnya berhasil menarik sejumlah pengusaha besar untuk mendaftarkan dirinya. Namun, mayoritas pengusaha besar terkendala pada masalah uang tunai tebusan yang harus disetorkan.

CEO Sriwijaya Air Chandra Lie mengakui permasalahan yang sering dihadapi oleh pengusaha besar yaitu pada ketersediaan uang tunai. Hal ini kerap dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha besar, bahkan hingga pada pertemuannya dengan beberapa pengusaha lainnya.

“Wajib pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan dengan uang tunai, pengusaha kerap tidak memiliki uang tunai apalagi didesak dengan tempo yang singkat. Sebagian besar harta pengusaha itu berbentuk aset,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Dia menambahkan dibalik kesulitan yang dihadapi oleh sejumlah pengusaha terkait ketersediaan uang tunai, pemerintah telah menangani hal tersebut dengan sigap. Pinjaman yang bisa di dapat melalui perbankan untuk membayar uang tebusan program pengampunan pajak sudah bisa diajukan oleh wajib pajak.

Pinjaman yang diberikan oleh perbankan tersebut dengan menjamin aset yang dimiliki oleh wajib pajak sebagai jaminannya. Bunga yang ditawarkan pun bervariatif, karena bunga merupakan kebijakan masing-masing bank penyedia pinjaman tersebut.

Melalui kemudahan tersebut, Chandra berharap semakin tinggi peminat program pengampunan pajak. Pengusaha yang tidak memiliki uang tunai sudah bisa melakukan pinjaman kepada bank.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru soal Penyusutan, Kantor Pajak Edukasi 85 WP Konstruksi

Selain itu, Chandra juga akan mengundang seluruh rekan pengusaha untuk segera mengikuti program pengampunan pajak. Terutama, pengusaha di bidang transportasi udara sebagai bidang yang sama dengannya.

“Saya akan mengajak pengusaha lain untuk mengikuti tax amnesty, khususnya pengusaha transportasi udara yang sebidang dengan saya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 13 Oktober 2023 | 18:00 WIB KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Ada Aturan Baru soal Penyusutan, Kantor Pajak Edukasi 85 WP Konstruksi

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Selasa, 26 September 2023 | 09:26 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Terkait Wajib Pajak Prominen, DJP Tinjau Ulang Organisasi Kanwil Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara