LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Ini Jabatan di Ditjen Pajak yang Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ini Jabatan di Ditjen Pajak yang Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan beberapa jenis jabatan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DJP menyampaikan terdapat 12 jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN. Seluruh jenis jabatan tersebut diatur melalui KMK No.13/2017.

"Para penyelenggara negara di lingkungan DJP dengan jabatan tertentu mempunyai kewajiban mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain Dirjen Pajak, pejabat eselon II, III, dan IV. Kemudian pejabat pembuat komitmen dan kepala atau anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan. Selanjutnya, panitia pengadaan barang dan jasa serta bendahara.

Jabatan lain yang perlu menyampaikan LHKPN adalah account representative (AR), penelaah keberatan, pejabat fungsional pemeriksa pajak, pejabat fungsional penilai pajak, dan pejabat fungsional pranata komputer. Jurusita pajak juga wajib menyerahkan LHKPN.

Pada tahun lalu sebanyak 25.218 pegawai DJP masuk kategori wajib lapor LHKPN. Tingkat kepatuhan pada tahun lalu mencapai 100% atau seluruh pegawai menuntaskan kewajiban setor LHKPN.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan DJP atas pelaporan LHKPN mencapai 100%," ungkap laporan tahunan.

Adapun penyampaian LHKPN dilakukan periodik setiap tahun atas harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. LHKPN disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN atau dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN