TAX RATIO INDONESIA

Ini Harapan Apindo Soal Target Tax Ratio 16%

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Februari 2017 | 14.31 WIB
Ini Harapan Apindo Soal Target Tax Ratio 16%
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah khususnya Ditjen Pajak tengah gencar meningkatkan tax ratio melalui berbagai upaya. Hal ini juga didorong oleh keinginan Presiden RI Joko Widodo yang menargetkan tax ratio Indonesia bisa mencapai 16%.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan Apindo mendukung upaya pemerintah untuk optimalisasi penerimaan perpajakan melalui peningkatan tax ratio tersebut. 

“Apindo mengikuti dengan saksama atas target peningkatan tax ratio dari 12% menjadi 16% yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/2).

Adapun 5 hal lain yang diinginkan oleh Apindo untuk bisa diterapkan oleh pemerintah terkait kenaikan tax ratio ini antara lain, pertama, peningkatan penerimaan pajak supaya lebih ditujukan pada upaya ekstensifikasi wajib pajak dibandingkan dengan memprioritaskan kenaikan tarif pajak maupun penambahan jenis pajak baru.

Kedua melakukan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi yang bisa ditempuh dengan peningkatan compliance rate bagi basis pajak yang belum membayar maupun basis pajak yang kurang membayarkan pajaknya.

Ketiga, meminimalkan waktu pemrosesan restitusi pajak serta mengindari jumlah kategori pajak yang telampau banyak dengan tarif yang membingungkan.

Keempat, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dan individual di bawah rata-rata ASEAN bisa dilakukan agar dengan high compliance bisa tercapai high income.Hal ini berkaca pada benchmark Singapura dan Thailand untuk PPh Korporasi 17-18% dan PPh Pribadi maksimal 20%.

Kelima, dengan berakhirnya program pengampunan pajak pada tanggal 31 Maret 2017, pemerintah bisa melanjutkan perbaikan sistem dan administrasi basis data perpajakan untuk semakin mendorong peningkatan tax ratio.

Di sisi lain Ketua Apindo menekankan dengan berakhirnya program pengampunan pajak pada tanggal 31 Maret 2017, pemerintah bisa melanjutkan perbaikan sistem dan administrasi basis data perpajakan untuk semakin mendorong peningkatan tax ratio tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.