BERITA PAJAK HARI INI

Ini Dua Aturan Terbaru Soal Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 09:13 WIB
Ini Dua Aturan Terbaru Soal Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya menggarap program tax amnesty dengan kembali menerbitkan dua beleid terbaru menyangkut aliran dana repatriasi. Berita ini tersebar di beberapa media harian nasional pagi ini, Rabu (10/8).

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2016 yang mengatur tentang tata cara repatriasi pengalihan harta dan penempatannya pada investasi di luar pasar keuangan di antaranya, sektor properti, proyek infrastruktur, dan logam mulia dengan tetap melibatkan bank persepsi.

Kedua, Kementerian Keuangan merevisi PMK Nomor 119/2016 menjadi PMK Nomor 123/2016 yang mengatur penempatan dana repatriasi di pasar keuangan. Perubahan pentingnya adalah soal mekanisme pengambilan keuntungan (return) investasi dari dana repatriasi.

Baca Juga:
Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Penarikan hasil investasi paling cepat dilakukan pada triwulan pertama tahun berikutnya. Sementara penggantian instrumen investasi sebelum jangka waktu tiga tahun, kini dimungkinkan asal di bank persepsi yang sama.

Selain itu, kebijakan repatriasi yang memperbolehkan dana investasi masuk ke sektor lain di luar sektor keuangan dinilai dapat menguatkan sektor properti. Lantas, berapa prediksi dana yang akan masuk ke sektor properti? Simak ringkasan beritanya berikut ini:

  • Repatriasi Mempercepat Kebangkitan Proyek

Pengembang optimistis sektor properti yang sedang melemah akan kembali menguat di tahun 2017 seiring dengan bergulirnya program tax amnesty. CEO Strategic Development and Services Sinar Mas Land Group Ishak Chandara memprediksikan sekitar 10% dari dana tax amnesty yang ditargetkan mencapai Rp165 triliun akan cukup menggerakan sektor properti.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty
  • Batam Disiapkan Jadi Lahan Proyek dari Dana Tax Amnesty

Batam disiapkan sebagai tempat penggarapan proyek dari dana tax amnesty lantaran lokasinya dekat dengan Singapura. Namun, keputusan ini tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan investor dari negara lain untuk menggarap proyek baru.

  • Dana Repatriasi Belum Agresif Masuk ke Bank

Hingga saat ini jumlah uang tebusan yang masuk ke Bank Mandiri mencapai Rp500 miliar dan dana repatriasi sebesar Rp 5 triliun dari sekitar 500 nasabah. Sementara Bank BRI telah menampung sedikitnya dana repatriasi Rp9 miliar dan uang tebusan sebesar Rp2 miliar dari 70 akun. Di Bank BNI sudah ada 334 transaksi senilai Rp18,5 miliar. Meski sudah mengalir namun besarannya belum signifikan. Bahkan, Bank Mandiri berencana menggelar roadshow ke Singapura demi sosialisasikan tax amnesty.

  • Produk Penampung Sudah Disiapkan

Bank-bank sudah menyiapkan produk untuk menjaring dana dari tax amnesty, seperti Bank Mandiri yang akan menerbitkan obligasi, DIRE dan negotiable certificate deposit (NCD) bagi produk investasi dengan kewajiban penempatan minimal selama 3 tahun. Bank BRI juga telah menyiapkan obligasi berkelanjutan senilai Rp20 triliun, medium term notes (MTN) senilai Rp5 triliun dan surat berharga seperti promissory notes.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini
  • Pos Tak Terserap 100% Bakal Kena Pangkas

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah mengirimkan pesan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memastikan pemotongan belanja di anggaran kementerian merupakan pos yang tidak 100% terserap. Menteri PPN /Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pemangkasan tidak akan menyentuh belanja prioritas.

  • Anggaran Daerah Kunci Pertumbuhan

Pemerintah akan mendorong belanja daerah yang selama ini anggarannya banyak mengendap di bank. Pasalnya, penyerapan anggaran daerah diharapkan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi, karena sektor impor dan ekspor tahun ini tengah melemah. Kinerja ekspor sulit didorong lantaran rendahnya harga komoditas ekspor.

  • Ancaman Baru Ekspor Produk Andalan RI

Amerika Serikat (AS) berencana memberlakukan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) pada Agustus atau September mendatang. Kebijakan itu bisa menghambat salah satu ekspor andalan Indonesia yaitu perikanan. Ada 3 syarat yang diatur dalam ketentuan itu, pertama produk perikanan bukan dari hasil curian. Kedua, wajib menyertakan sertifikasi tangkap bagi produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya. Ketiga, eksportir wajib melampirkan informasi rantai pasokan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN