INDIA

Ini Dampak CbCR India-AS Terhadap Kepatuhan Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 17:12 WIB
Ini Dampak CbCR India-AS Terhadap Kepatuhan Perusahaan

Ilustrasi. (foto: hindustantimes)

MUMBAI, DDTCNews – Beban kepatuhan perusahaan akan berkurang usai pemerintah India menandatangani perjanjian antarpemerintah (intergovernmental agreement/IGA) untuk menerapkan pelaporan per negara (CbCR) dengan Amerika Serikat (AS) yang berlaku mulai 1 Januari 2016.

Kepala Perpajakan Internasional Cyril Amarchand Mangaldas mengatakan ini adalah langkah besar ke arah penyelesaian beberapa masalah yang diidentifikasi oleh BEPS. Di bawah Rencana Aksi BEPS 13, CbCR oleh perusahaan multinasional telah ditentukan.

“Dengan penandatanganan IGA ini dan efektif mulai 1 Januari 2016, anak perusahaan MNEs berbasis AS akan memanfaatkan pengecualian untuk mengajukan CbCR dan master file di India berdasarkan UU PPh. Mereka hanya perlu mengajukan local file,” paparnya, seperti dikutip pada Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Sebelum penandatanganan ini, AS bukan merupakan penandatangan perjanjian otoritas kompeten bilateral untuk pertukaran informasi otomatis. Sesuai UU PPh, anak perusahaan dari perusahaan multinasional berbasis AS akan diharuskan untuk mengajukan CbCR dengan otoritas pajak India.

“Dengan demikian beban kepatuhan perusahaan tersebut akan berkurang secara signifikan. Langkah ini merupakan langkah yang signifikan untuk mencapai tujuan Rencana Aksi BEPS 13,” katanya, seperti dilansir financialexpress.

Dalam CbCR, perusahaan multinasional akan memberikan sejumlah informasi terkait anak perusahaan atau cabang, pendapatan, laba sebelum pajak, pajak yang dibayarkan, total karyawan, modal, aset berwujud dan lain-lain dalam bentuk master file kepada administrasi pajak yurisdiksi induk setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

Hal itu mencakup informasi yang berkaitan dengan semua anak perusahaan di yurisdiksi yang berbeda, informasi global tingkat tinggi mengenai operasi bisnis global, dan kebijakan transfer pricing yang akan tersedia untuk semua administrasi pajak yurisdiksi terkait.

Dokumentasi penetapan transfer pricing transaksional yang lebih rinci diperlukan untuk diberikan dalam local file di masing-masing negara. Menurutnya, ada sejumlah besar data yang tersedia dalam master file dari masing-masing perusahaan multinasional dengan otoritas pajak di yurisdiksi asal.

Jika data tersebut dipertukarkan dengan otoritas pajak lokal anak perusahaan dari perusahaan multinasional, ini memungkinkan otoritas pajak anak perusahaan untuk mengurangi risiko transfer pricing dan mengurangi penghindaran pajak di wilayah hukum setempat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak