TAX AMNESTY

Ini Daftar Pengusaha Kakap di Periode I

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 13:05 WIB
Ini Daftar Pengusaha Kakap di Periode I

JAKARTA, DDTCNews – Di luar dugaan pelaksanaan tax amnesty pada periode I telah menuai sukses besar. Sepanjang periode I, program ini berhasil meraup uang tebusan yang didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp97,2 triliun atau 59% dari target senilai Rp165 triliun.

Sementara, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun. Pada periode I, jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam program ini mencapai 366.757 wajib pajak.

Antusiasme masyarakat semakin terlihat menjelang berakhirnya periode I yang jatuh pada Jumat (30/9). Tak terkecuali para taipan Indonesia yang terpantau mulai mengikuti tax amnesty pada September 2016 atau bulan terakhir periode I.

Baca Juga:
Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Tidak dapat dipungkiri kontribusi para pengusaha kelas kakap dalam program tax amnesty ini cukup signifikan dalam mendongkrak penerimaan harta deklarasi maupun tebusan.

Berikut ini daftar pengusaha kelas kakap, tokoh, pejabat dan mantan pejabat yang mengikuti tax amnesty pada periode I yang berhasil dihimpun redaksi DDTCNews:

  1. Sofjan Wanandi

Melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta yang dimilikinya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty
  1. James Riady, pemilik Grup Lippo

Selain melaporkan harta kekayaannya, James akan menginvestasikan dananya pada sektor riil di sejumlah daerah.

  1. Erick Thohir, pemilik Grup Mahaka

Mengarahkan 70% dari keseluruhan harta yang dilaporkannya pada fitur deklarasi. Harta yang dideklarasikan itu meliputi kepemilikan saham pada klub sepak bola Internazionale Milan (Inter Milan).

  1. Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk

Melaporkan seluruh aset miliknya baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Meski demikian, menurutnya masih ada sebagian aset di luar negeri yang belum dilaporkan dan dia berjanji akan segera melaporkannya.

Baca Juga:
Tak Ganggu Ekspor-Impor, Layanan DJBC Tetap Buka Saat Natal-Tahun Baru
  1. Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, pemilik Grup Humpuss

Melakukan repatriasi dengan membawa pulang harta yang berada di luar negeri seperti saham, piutang, dan sejumlah harta lainnya untuk menambah investasinya di Indonesia.

  1. Hotman Paris Hutapea, pengacara beken di Indonesia

Melaporkan seluruh hartanya baik properti di luar negeri maupun aset berupa mobil mewah miliknya yang memang belum dilaporkan.

  1. Poo Tjie Gwan atau Murdaya Widyawimarta Poo, pemilik Berca Group

Mendeklarasikan harta tambahan atas nama pribadi dan perusahaannya yang selama ini belum dilaporkannya.

Baca Juga:
Mulai Desember 2023, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Terapkan e-CD
  1. Johnny Damawan, mantan Presiden Direktur Toyota Astra Motor

Melaporkan hartanya pada periode I tax amnesty untuk mendapatkan tarif tebusan terendah sebesar 2%.

  1. Rachmat Gobel, pemilik Panasonic Gobel Group

Melaporkan surat pernyataan harta (SPH) atas nama pribadi bukan perusahaan.

  1. Arwin Rasid, mantan CEO PT CIMB Niaga

Tidak memberikan konfirmasi soal harta yang dilaporkannya.

Baca Juga:
Cerita Raffi Ahmad: e-CD Bikin Deklarasi Barang Bawaan Makin Mudah
  1. Abdullah Makhmud Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN)

Mendeklarasikan seluruh harta miliknya baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri, namun tidak melakukan repatriasi.

  1. Chandra Lie, pemilik maskapai Sriwijaya Air

Mengikuti tax amnesty untuk menebus kekeliruannya sebagai wajib pajak. Melakukan repatriasi sebagian asetnya yang tersimpang di luar negeri untuk membeli pesawat baru.

  1. Peter F. Gontha, pengusaha sekaligus Duta Besar Indonesia untuk Polandia

Melaporkan harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga:
Liburan ke Luar Negeri? DJBC: Jangan Lupa Isi Customs Declaration
  1. Rosan P. Roeslani, Ketua Kadin sekaligus pemilik Recapital Group

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Mohamad Soleman Hidayat

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Abdul Latief

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini
  1. Anindya Bakrie, CEO PT Bakrie Global Ventura

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Sandiga S. Uno, pemilik Grup Sintesa

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Shinta Widjaja, pemilik Grup Sinar Mas

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

Baca Juga:
Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya
  1. Franky Wijaya

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Wishnu Wardhana, Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Prayogo Pangestu dan Agus Salim Pangestu, pemilik Barito Pacific

Melaporkan harta atas nama pribadi yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Baca Juga:
Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir
  1. Aburizal Bakrie, pemilik Bakrie Group

Melaporkan hartanya atas nama pribadi yang berasal dari dalam dan luar negeri.

  1. Anthony Salim, pemilik Salim Grup

Mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya di luar negeri dengan jumlah yang cukup besar.

  1. Franky Welirang, pemilik PT Indofood Sukses Makmur Tbk

    Melaporkan surat pernyataan harta (SPH).

    Baca Juga:
    Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran
  2. Arifin Panigoro, pemilik Grup Medco

    Hanya melakukan deklarasi aset pribadinya, tidak memiliki aset di luar negeri. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Tak Wajib Deklarasikan Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Ganggu Ekspor-Impor, Layanan DJBC Tetap Buka Saat Natal-Tahun Baru

Rabu, 22 November 2023 | 09:39 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mulai Desember 2023, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Terapkan e-CD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara