PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Daftar 4 Lokasi di Jakarta yang Bisa Terima SPH

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 13:01 WIB
Ini Daftar 4 Lokasi di Jakarta yang Bisa Terima SPH

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk beberapa lokasi di wilayah Jakarta untuk menjadi tempat tertentu yang bisa menerima penyampaian surat pernyataan harta (SPH) dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas KMK Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Seperti kutip dari lama resmi DJP, sedikitnya ada 4 lokasi di wilayah Jakarta yang ditunjuk sebagai tempat tertentu penyampaian SPH. Berikut ini daftar lokasi tersebut:

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif
No Tempat Tertentu
1 Kantor Pusat Bank Mandiri
Corporate Lounge Lobby Utara, Gedung Plaza Mandiri Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta
2 Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Sentra Layanan Prioritas
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 44-46, Jakarta
3 Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta Pusat
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Jakarta
4 Kantor Bursa Efek Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 Jakarta

Khusus untuk Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) berlaku ketentuan Standard Operation Procedures (SOP) sebagai berikut:

  1. Wajib pajak mengirimkan email pendaftaran terlebih dahulu dengan format: NAMANOMOR KTPNOMOR TELEPONTANGGAL KEDATANGAN. Lalu dikirimkan ke email: [email protected]
  2. Wajib pajak yang telah mengirimkan email pendaftaran akan menerima konfirmasi jadwal untuk tanggal kedatangan dari tim Komunikasi BEI.
  3. Wajib pajak dipersilahkan untuk datang pada tanggal yang telah dikonfirmasi tersedia. Pastikan sebelum datang ke kantor BEI, SPH dan dokumen pendukung dalam rangka pengampunan pajak, sudah lengkap.
  4. Ketika sudah datang ke kantor BEI pada tanggal yang dijadwalkan, wajib pajak melakukan registrasi ulang di meja pendaftaran penyampaian dokumen amnesti pajak.
  5. Petugas dari DJP akan mendampingi wajib pajak ke fasilitas TA Viewer, untuk pengecekan softcopydokumen tax amnesty.
  6. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen tax amnesty akan diterima oleh petugas penerima.
  7. Petugas peneliti akan menganalisa dokumen tax amnesty. Sementara itu, wajib pajak dipersilahkan menunggu di ruang tunggu wajib pajak yang telah disediakan.
  8. Apabila ada informasi yang harus dikonfirmasi petugas peneliti, wajib pajak akan menerima panggilan ke ruang peneliti.
  9. Apabila dokumen tax amnesty telah dinyatakan selesai oleh petugas, Wajib pajak akan menerima tanda terima tax amnesty.
  10. Surat keterangan akan diterbitkan maksimal 10 hari setelah tanda terima diserahkan kepada wajib pajak.
  11. Surat keterangan akan dikirimkan ke alamat masing-masing wajib pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Rabu, 13 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Agar Tak Kena PPh Final, UMKM Perlu Bikin Surat Pernyataan Soal Omzet

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya