INSENTIF PAJAK

Ini Arahan Darmin Soal Insentif PBB & BPHTB

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Desember 2016 | 10.17 WIB
Ini Arahan Darmin Soal Insentif PBB & BPHTB

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan instrumen insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat meningkatkan daya tarik investor, khususnya investor yang menanamkan dananya di wilayah tersebut.

Dia mengatakan pemanfaatan APBD bisa semakin optimal dengan menerapkan beberapa insentif pada PBB dan BPHTB. Insentif tersebut dapat pemotongan tarif atau bahkan menghapus tarif PBB dan BPHTB.

"Jangan gunakan APBD yang besar untuk investasi yang justru diminati oleh (investor) swasta. Itu bisa dikombinasikan antara insentif PBB dengan BPHTP untuk optimalisasi APBD," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).

Insentif PBB dan BPHTB yang bisa diterapkan kepada investor yaitu bisa berupa pemotongan tarif yang diperkirakan sekitar Rp1-2 triliun. Pemotongan tarif ini diyakini bisa meningkatkan minat investor dalam menanamkan modalnya di wilayah tersebut.

Ia menyatakan pemerintah dengan pemda bisa bekerja sama melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha. Kerja sama ini guna memanfaatkan PBB dan BPHTB sebagai instrumen fiskal dalam menarik lebih banyak investor swasta.

Imbauan tersebut tentu berdasarkan pengalamannya pada waktu ia menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2006-2009. Waktu itu, pemerintah berhasil mencapai kesepakatan dengan DPR mengenai pemanfaatan insentif PBB dan BPHTB.

Kesepakatan tersebut berupa penyerahan PBB dan BPHTB kepada pemda untuk diubah menjadi instrumen pemda dalam menarik investor lebih banyak lagi. Mengingat, PBB dan BPHTB berperan penting dalam APBD yang mampu menentukan besaran anggaran daerah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.