PAJAK TANAH

Ini Alasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Ditunda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 10:19 WIB
Ini Alasan Pajak Progresif Tanah Nganggur Ditunda

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajakprogresif atas tanah menganggur pada tahun ini. Pemerintahmasih mempertimbangkan berbagai aspek serta mencari waktu yang tepat untuk membahas pengenaan pajak tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pengenaan pajak tanah tidak produktif masih sebatas wacana. Menurutnya pemerintah sengaja menunda pembahasan hal itu dan mementingkan fokus pada reformasi agraria.

"Kami masih memantau serta menata reformasi agraria. Jadi untuk rencana pengenaan pajak atas tanah tidak produktif ya masih sebatas wacana, kami memang menunda pembahasannya," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (10/4).

Baca Juga:
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Sayangnya ia mengakui belum bisa menentukan waktu yang tepat untuk membahas pajak atas tanah tidak produktif. Salah satu alasan penundaan itu terjadi karena kondisi perekonomian nasional yang masih belum memberikan sinyal positif.

"Semoga saja nanti pertumbuhan ekonomi kita mencapai 7% atau bahkan lebih tinggi, jadi bisa dipertimbangkan. Kebijakan pajak tanah nganggur tidak produktif memang menjadi pilihan untuk bisa diterapkan, tapi tidak untuk saat ini," tuturnya.

Rencana pemerintah dalam menerapkan jenis pajak tersebut yaitu untuk menghapus para spekulan tanah yang 'memainkan' harga tanah. Mengingat, harga tanah semakin lama semakin meningkat dengan nominal yang terlampau tinggi.

Pemerintah memprediksikan dengan penerapan jenis pajak itu maka para spekulan tanah akan sulit untuk 'bermain' lagi. Bahkan, berbagai tanah yang tidak produktif bisa segera diubah menjadi lebih produktif dalam penggunaannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Rabu, 28 September 2022 | 14:36 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?

Kamis, 19 September 2019 | 13:52 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Progresif Tanah, Ini Respons Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT