PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Alasan Irjen Kemendikbud Ikuti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 11:51 WIB
Ini Alasan Irjen Kemendikbud Ikuti Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pusat Ditjen Pajak hari ini kedatangan Irjen Kemendikbud Daryanto yang mengikuti program pengampunan pajak.

Irjen Kemendikbud Daryanto mengatakan program pengampunan pajak dapat membantunya dalam merapikan urusan perpajakan. Menurutnya berlakunya program itu sangat membantu seluruh masyarakat.

“Saya sampaikan kewajiban saya untuk merapikan kewajiban perpajakan, tax amnesty ini merupakan fasilitas yang bagus untuk kita semua. Program tax amnesty berlaku kepada seluruh masyarakat, baik swasta, pegawai negeri sipil, dan pejabat lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menghararpkan seluruh wajib pajak yang berada di lingkungan pemerintah maupun PNS untuk yang belum merapikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, bisa memanfaatkan program tersebut.

Daryanto menyatakan kemudahan proses yang dilakukan dalam mengikuti program pengampunan pajak. Dalam pelaporan yang dilakukannya hari ini (29/12) Daryanto mengakui baru sempat mengikuti program ini.

“Sosialisasi belum sampai tuntas, saya baru bisa sekarang karena memang baru sempatnya sekarang. Pelaporan harta saya pun tidak aneh-aneh, apa adanya saja,” tuturnya.

Adapun jenis harta yang didaftarkannya pada program pengampunan pajak yaitu hanya harta yang berada di dalam negeri saja. Irjen Kemendikbud ini menegaskan pelaporannya dilakukan sesuai dengan harta yang dimilikinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN