LAPORAN TAHUNAN DJP

Ini Aktivitas dan Sasaran Pengawasan Ditjen Pajak Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 10:00 WIB
Ini Aktivitas dan Sasaran Pengawasan Ditjen Pajak Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan pengawasan kepatuhan sesuai profil risiko melalui 2 aktivitas inti. Kedua aktivitas inti yang dimaksud adalah pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

Adapun PPM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material atas tahun pajak berjalan, serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.

PKM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian atas kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian atas kepatuhan material (antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan), serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

“Pengawasan atas kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan oleh wajib pajak,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Mengutip laporan tersebut, DJP melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dan objek pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak dilaksanakan dengan pendekatan segmentasi dan kewilayahan. Berdasarkan pada pendekatan ini, wajib pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Wajib pajak strategis adalah wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya, serta wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria tertentu lainnya.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Wajib pajak lainnya merupakan wajib pajak selain kriteria wajib pajak strategis, baik yang telah maupun belum memiliki NPWP. Wajib pajak tersebut menjadi fokus pengawasan KPP Pratama melalui penguasaan wilayah.

“Terkait objek pajak, DJP melakukan pengawasan terhadap objek pajak baik yang telah maupun yang belum dikenakan kewajiban PBB,” tulis DJP.

Sasaran Kegiatan Pengawasan

Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, sasaran kegiatan pengawasan yang masuk kelompok wajib pajak strategis mencakup:

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak
  • pengawasan wajib pajak high-wealth individuals (HWI) dan wajib pajak grup;
  • pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing; serta
  • pengawasan berbasis sektoral terhadap sektor kontributor penerimaan terbesar dan yang tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan sektoral nasional 2021.

Kemudian, sasaran kegiatan pengawasan yang masuk kelompok wajib pajak lainnya (kewilayahan) meliputi:

  • pengawasan sektoral melalui analisis sektor dominan, sektor yang sedang berkembang, dan klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu serta pengawasan potensi pajak atas belanja pemerintah (pusat, daerah, dana desa); serta
  • optimalisasi pengawasan beberapa jenis pajak terkait aktivitas wajib pajak kewilayahan seperti UMKM, kegiatan membangun sendiri (KMS), pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (PHTB), dan bea meterai.

Realisasi penerimaan pajak dari effort pengawasan PPM wajib pajak strategis pada 2022 senilai Rp1.330,2 triliun dan PPM wajib pajak lainnya (kewilayahan) senilai Rp248,6 triliun. Kemudian, PKM wajib pajak strategis senilai Rp53,4 triliun dan PKM wajib pajak lainnya (kewilayahan) senilai Rp43,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah