KOTA DEPOK

Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 17:59 WIB
 Ingatkan Warga Bayar PBB, Lurah Ini Turun Tangan

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok terus mengingatkan warganya agar tidak telat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya bagi Kelurahan Cinangka, Depok.

Kepala Kelurahan Cinangka Anis Fatoni baru-baru ini langsung turun tangan untuk mengajak warga di wilayahnya untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar PBB.

Anis mengatakan sebelumnya kelurahan telah menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Kelurahan Cinangka. Anis menekankan agar wajib pajak di wilayahnya segera melakukan pembayaran pajak sebelum akhir Agustus 2017.

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

“Penyebaran SPPT, dilakukan telah oleh beberapa staf kami beberapa hari lalu. Tentunya, untuk tahun ini, kami berharap agar target pajak dapat terpenuhi dan warga tidak ada yang telat dalam membayar pajak,” ujarnya, Selasa (21/3).

Dia menuturkan dalam beberapa waktu ke depan aparat kelurahan akan terus mengingatkan warga Cinangka tentang tenggat masa pembayaran PBB di kelurahannya.

“Ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan agar warga tidak lupa atau telat dalam membayar pajak,” pungkas Anis seperti dikutip dalam Pojok Jabar.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keterlambatan dalam membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

“Jika terlambat tentunya akan ada denda 2%. Makanya, untuk menghindari hal tersebut, kami mengingatkan kepada warga tentang jatuh tempo PBB sejak jauh-jauh hari. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW untuk terus mengingatkan pembayaran PBB tersebut,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN