PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ingat! Zakat Jadi Pengurang Pajak, Lampirkan Bukti Setoran di SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:21 WIB
Ingat! Zakat Jadi Pengurang Pajak, Lampirkan Bukti Setoran di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak terkait dengan ketentuan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh).

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cibinong Adam sinaga Utama menjelaskan ketentuan soal zakat sebagai pengurang PPh diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3). Beleid ini menyebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bukan termasuk objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.

Kemudian, hal ini ditegaskan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh. Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, kemudian bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan," kata Adam, dikutip dari keterangan pers DJP, Rabu (23/3/2022).

Sebagai informasi, daftar badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2021. Perdirjen tersebut menampilkan daftar badan dan lembaga keagamaan penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga telah menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat bagi wajib pajak yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan maupun muzakki badan. Menurutnya, bukti setor itu diperlukan karena pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada wajib pajak.

"Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam keterangan tertulis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan