ZAKAT DAN PAJAK

Ingat, Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Mei 2021 | 12:01 WIB
Ingat, Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Seorang petugas pajak tengah melayani wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa waktu lalu. Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan wajib pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pembayaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan wajib pajak.

Sepanjang zakat dibayarkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, maka zakat tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan PP 60/2010.

"Nama badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah tercantum dalam PER-08/PJ/2021," terang DJP melalui akun Twitter resminya, dikutip Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Merujuk pada PER-08/PJ/2021, saat ini sudah ada 3 badan amil zakat nasional (baznas), 30 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (lazis), 21 LAZ skala provinsi, dan 30 LAZ skala kabupaten/kota.

Agar dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari lembaga atau badan amil zakat yang dimaksud pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran yang dimaksud dapat berupa bukti pembayaran langsung atau bukti berupa transfer rekening bank dan pembayaran melalui mesin ATM.

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Bukti pembayaran yang dimaksud harus memuat nama dan NPWP pembayar, jumlah dan tanggal pembayaran, nama badan atau lembaga amil zakat, tanda tangan petugas badan atau amil zakat bila zakat dibayarkan langsung, atau validasi petugas bank bila zakat dibayar melalui transfer.

"Zakat ... tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, ... yang dibentuk pemerintah dan/atau bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan," bunyi penggalan Pasal 3 PER-6/PJ/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati