Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera menutup secara penuh layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) di aplikasi e-SPT pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Dalam hal ini, layanan e-SPT yang ditutup permanen pada pekan depan adalah formulir SPT pajak penghasilan (PPh) badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas.
"Pengalihan saluran e-SPT (.csv) semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dikutip, Senin (21/3/2022).
Adapun, Neilmaldrin mengatakan nantinya, wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT PPh badan satuan mata uang dolar AS dan lampiran khusus migas dialihkan ke aplikasi e-form dan e-filing.
Jadwal penutupan layanan e-SPT tersebut menyusul setelah DJP juga sebelumnya menutup saluran e-SPT untuk formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB lalu.
Namun demikian, DJP menyampaikan masih ada wajib pajak yang menggunakan e-SPT sebelum penutupan aplikasi tersebut.
Hingga 25 Februari 2022, ada 75.194 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-SPT.
Sebagai informasi, batas pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi pada 31 Maret 2022, sementara SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022. (sap)