KOMODITAS KRIPTO

Ingat! Kripto Bukan Mata Uang Melainkan Aset yang Bisa Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ingat! Kripto Bukan Mata Uang Melainkan Aset yang Bisa Diperdagangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat bahwa kripto bukanlah mata uang yang bisa dipakai untuk transaksi jual beli. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kripto merupakan aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan. Kripto tidak bisa menggantikan posisi rupiah sebagai mata uang Indonesia.

Dalam praktik perdagangannya, aset kripto memanfaatkan teknologi blockchain atau rantai blok agar bisa memberikan pengaruh luas bagi ekonomi digital nasional.

"Aset kripto harus diatur, dilembagakan, dan berada di bawah peraturan pemerintah. Di Indonesia, kripto diatur sebagai aset, bukan sebagai mata uang [cryptocurrency]," kata Jerry dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Wamendag menambahkan, kripto dan rantai blok sama-sama memiliki pengaruh luas dan intensif di berbagai sektor. Alasannya, aset kripto punya kemampuan utnuk mengubah pola regulasi ekonomi perdagangan lama dari yang didasarkan pada otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto. Tujuannya, menjadi eksosistem kripto di Indonesia lebih transparan, efektif, dan efisien.

"Bappebti terus berupaya memperkuat kebijakan dan regulasi terkait dengan perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Jerry.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Pemerintah, imbuh Jerry, mendukung generasi muda untuk terjun dalam perdagangan aset kripto. Namun, investor diminta untuk tetap menaati regulasi pemerintah. Jerrry menilai perdagangan aset kripto juga bisa mendorong ekspor nasional.

"Dari 383 token yang terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal. Hal ini sebagai bukti konkret bahwa anak muda Indonesia mampu mengembangkan token sendiri," kata Jerry.

Pemerintah mencatat perkembangan perdagangan aset kripto mengalami pertumbuhan pesat dalam 2 tahun terakhir. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau tumbuh 1.224% dibandingkan nilai transaksi pada 2020 senilai Rp64.9 triliun.

Selain itu, nilai transaksi pada Januari-September 2022 tercatat Rp266,9 triliun atau turun 57,8% dibandingkan periode yang sama pada 2021. Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692.000 setiap bulannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024