PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - IKH Online resmi digunakan pengajuan permohonan dan perpanjangan izin kuasa hukum di bidang perpajakan serta bidang kepabeanan dan cukai dalam waktu dekat ini.

Dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, permohonan izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak harus diajukan secara elektronik mulai 12 April 2024.

"Untuk memiliki izin kuasa hukum ... pemohon harus mengajukan permohonan kepada ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-1/PP/2024, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Untuk memperoleh izin kuasa hukum, pemohon pertama-tama harus mengajukan permohonan dengan melampirkan softcopy dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PER-1/PP/2024.

Kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin tersebut ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.

Keputusan ketua Pengadilan Pajak tentang pemberian izin kuasa hukum berlaku salam 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April