KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Sudah Ajak Kanada dan Australia untuk Bentuk Kartel Nikel

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 November 2022 | 15:07 WIB
Indonesia Sudah Ajak Kanada dan Australia untuk Bentuk Kartel Nikel

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

NUSA DUA, DDTCNews - Pemerintah mengaku telah mengajak Kanada dan Australia untuk membentuk organisasi kartel negara-negara produsen nikel sejenis Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sudah memiliki konsep dari organisasi kartel negara-negara produsen nikel.

"Kita sendiri formulasinya sudah ada, tetapi kan harus kita tawarkan untuk kemudian mereka ada koreksi tidak. Sekarang tawaran konsep itu sudah kita kasih ke mereka, kita menunggu mendapat feedback," ujar Bahlil, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Bahlil mengatakan selama ini negara-negara produsen mobil listrik berupaya untuk menempatkan produksi baterai di negaranya. Akibatnya, negara penghasil nikel tidak mendapatkan nilai tambah dari pengolahan nikel menjadi baterai mobil listrik.

Kartel negara-negara penghasil nikel sejenis OPEC nantinya akan mengambil peran dalam mengoordinasikan kebijakan terkait sumber daya alam tersebut. "Saya pikir inilah instrumen untuk kita berkolaborasi yang baik untuk membangun komitmen bersama," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, ide pembentukan kartel sejenis OPEC untuk negara penghasil nikel pertama kali diungkapkan oleh Bahlil pada bulan lalu.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Menurut Bahlil, OPEC memiliki manfaat dalam mengelola perdagangan minyak serta memberikan kepastian bagi para calon investor dan konsumen.

"Indonesia sedang mempelajari kemungkinan untuk membentuk organisasi serupa terkait dengan sumber daya mineral yang kami miliki, termasuk nikel, kobalt, dan mangan," ujar Bahlil ketika diwawancarai oleh Financial Times.

Perlu diketahui pula, Indonesia adalah negara produsen nikel terbesar di dunia. Produksi nikel oleh Indonesia tercatat mencapai 1 juta metrik ton per tahun pada 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara