KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB
WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk imbalan dan bea antidumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.

Panel sengketa dagang dibentuk dalam pertemuan reguler DSB WTO pada akhir Mei 2023 di Jenewa, Swiss.

"Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait," ujar Dita Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?

Dandy mengungkapkan permintaan pembentukan panel sebenarnya telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB selanjutnya, yakni pada Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

"Walaupun kecewa dengan keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, Uni Eropa mengakui bahwa keputusan itu merupakan hak Indonesia," kata Dandy.

Tak cuma itu, Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.

Baca Juga:
Ditjen Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-10

Dalam pertemuan pembentukan panel, lanjut Dandy, terdapat 14 anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa DS616, yakni Amerika Serikat, Argentina, Brasil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

Sesuai Pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan sudah menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan antidumping pada produk baja Indonesia. RI sendiri menekankan bahwa langkah-langkah tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Antidumping, dan GATT 1994.

Konsultasi antara RI dan Uni Eropa sudah berlangsung sejak 13 Maret 2023, tetapi tidak menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:35 WIB PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTCNews Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

DJP Jakarta Utara Gelar Tax Gathering dan Konsultasi Publik

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga April, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Uang Pajak Rp102 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:37 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Surat Keberatan Bea Cukai Bisa Diperbaiki Sebelum Jangka Waktu Habis

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak dan Invoice Boleh Berbeda Tanggalnya? DJP Jelaskan Ini

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?