ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak badan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Tanda tangan ini bisa berupa tanda tangan biasa, stempel, atau digital bergantung pada skema pelaporannya (manual/digital).

Jika SPT tidak ditandatangani maka SPT bisa dianggap tidak disampaikan. Lantas apabila sebuah perusahaan menggunakan stempel yang berbeda dalam pelaporan SPT Tahunannya, apakah dianggap tidak disampaikan?

"Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai stempel perusahaan. Jadi seharusnya tidak masalah jika ada perbedaan stempel," cuit Kring Pajak DJP saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Meski menggunakan stempel yang berbeda, perusahaan tetap bisa melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan pun kini sudah lebih mudah dilakukan secara digital melalui e-form. Jika wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan melalui e-form maka sesungguhnya tidak perlu ada tanda tangan atau stempel.

Dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-form, pengisian kode verifikasi atau token sudah dianggap sebagai tanda tangan digital. Dengan begitu, dokumen SPT Tahunan sudah dianggap sah.

Sesuai dengan PER-02/PJ/2019, kode verifikasi dikirimkan oleh DJP sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan