KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB
WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat turut memanfaatkan tarif PPh final UMKM atas usahanya.

WNA yang memiliki NPWP berarti sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN). Contact center Ditjen Pajak (DJP) atau Kring Pajak menjelaskan hal itu lewat media sosial X sebagai respons atas pertanyaan warganet.

“Karena kewajiban untuk ber-NPWP timbul apabila telah memenuhi 2 syarat [subjektif dan objektif] tersebut. Maka, WNA tersebut akan diperlakukan sebagai WPDN,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Untuk itu, WNA tersebut dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% atas usahanya. Tarif PPh final UMKM tersebut dapat dimanfaatkan sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

“Untuk WPDN pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% dengan ketentuan memenuhi PP 55/2022.” Jelas Kring Pajak.

Secara ringkas, berdasarkan pada PP 55/2022, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WPDN dengan peredaran bruto tertentu. Peredaran bruto tertentu yang dimaksud tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Tarif PPh final 0,5% tersebut dapat digunakan baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan dari usaha. Namun, tarif tersebut tidak berlaku selamanya. Tarif hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, PPh final 0,5% tersebut tidak dikenakan atas peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta. Bagian peredaran bruto tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam 1 atau bagian tahun pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia