KPP PRATAMA PALU

Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:00 WIB
Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kegiatan penagihan aktif berupa penyitaan aset milik wajib pajak berinisial PT AKM di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 12 Januari 2024.

Kegiatan penyitaan aset tersebut dilakukan 2 orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Ardin Samad dan Malik, serta didampingi oleh 1 orang Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Palu.

“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. KPP tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” kata Ardin dikutip dari situs web DJP, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Coretax DJP atau CTAS?

Ardin mengungkapkan wajib pajak dengan inisial PT AKM tersebut diketahui mempunyai utang pajak senilai Rp3 miliar. Untuk itu, petugas menyita aset berupa tanah dan bangunan di 5 kelurahan Kabupaten Parigi Moutong.

Ardin turut menyampaikan kegiatan penyitaan aset wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Salah satu isi dalam undang-undang tersebut ialah aset milik wajib pajak yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

“Apabila dalam jangka waktu empat belas hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," jelas Malik.

KPP Pratama Palu berharap kegiatan penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, sekaligus memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 21:15 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Coretax DJP atau CTAS?

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Direktur Bukan Pegawai, Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Juni 2024 | 21:15 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Coretax DJP atau CTAS?

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Direktur Bukan Pegawai, Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Bisa Pakai NPWP Suami untuk Administrasi, Asal Statusnya Aktif

Kamis, 06 Juni 2024 | 17:00 WIB KINERJA PERINDUSTRIAN

PMI Manufaktur Melambat, Ada Regulasi yang Disebut Tidak Pro-Bisnis

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office