KEBIJAKAN PAJAK

Usaha Sudah Tidak Aktif? Wajib Pajak Diimbau Ajukan Status Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2022 | 13:00 WIB
Usaha Sudah Tidak Aktif? Wajib Pajak Diimbau Ajukan Status Non-Efektif

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Etin Supriatin (kanan bawah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (NE) apabila kegiatan usaha sudah tidak aktif demi menghindari sanksi.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Etin Supriatin menyebut cara mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Jika tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, segera ajukan sebagai WP NE (wajib pajak non-efektif) guna mengurangi beban administrasi dan menghindari denda keterlambatan penyampaian SPT,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Berdasarkan Pasal 24 PER-04/PJ/2020, penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif secara elektronik dan tertulis dengan dilampiri surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung yang menunjukan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-efektif.

Jika diajukan secara elektronik, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi registrasi, contact center, atau saluran tertentu lainnya. Untuk pengajuan secara tertulis, dapat dilakukan mengunjungi langsung KPP terdaftar atau melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Etin menegaskan proses penetapan wajib pajak non-efektif paling lama dilakukan selama 5 hari kerja. Lalu, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penetapan wajib pajak non-efektif.

Dia menambahkan khusus untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin mengajukan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif harus melakukan permohonan pencabutan status PKP terlebih dahulu. Setelah itu, wajib pajak baru bisa mengajukan sebagai penetapan non-efektif.

“Proses penetapan non efektif ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” jelas Etin. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

BERITA PILIHAN