BELGIA

Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 13:00 WIB
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa resmi mencoret Bahama, Belize, Seychelles, serta Kepulauan Turks dan Caicos dari blacklist atau daftar hitam negara suaka pajak.

Belize dan Seychelles sempat dimasukkan dalam blacklist pada Oktober 2023 setelah mendapatkan penilaian negatif dari Global Forum OECD sehubungan dengan pelaksanaan exchange of information atau pertukaran informasi pajak.

"Setelah adanya perubahan kebijakan pada kedua yurisdiksi tersebut, Global Forum akan melakukan peninjauan tambahan atas Belize dan Seychelles. Sambil menunggu tinjauan tersebut, Belize dan Seychelles dikeluarkan dari blacklist," sebut Uni Eropa, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Sementara itu, Uni Eropa sempat memasukkan Bahama serta Kepulauan Turks dan Caicos dalam daftar hitam pada Oktober 2022 akibat adanya harmful tax practices yang diterapkan oleh kedua yurisdiksi tersebut.

Dalam laporan terbaru yang dirilis Forum on Harmful Tax Practices (FHTP), kebijakan pajak oleh Bahama serta Kepulauan Turks dan Caicos telah dinyatakan not harmful. Dengan mempertimbangkan laporan itu, kedua negara itu akhirnya dicoret dari daftar hitam.

Saat ini, terdapat 12 negara yang masih tercantum dalam daftar hitam Uni Eropa antara lain Samoa Amerika, Anguilla, Antigua dan Barbuda, Fiji, Guam, Palau, Panama, Rusia, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

"Kami menyesalkan sikap tak kooperatif dari yurisdiksi-yurisdiksi terkait aspek perpajakan. Kami mengundang mereka untuk memperbaiki kerangka hukum mereka dan menyelesaikan masalah yang sudah teridentifikasi," tulis Uni Eropa dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, daftar hitam tersebut pertama kali ditetapkan oleh Uni Eropa pada Desember 2017 dalam rangka mempromosikan tata kelola perpajakan yang baik (tax good governance) ke seluruh yurisdiksi di dunia.

Wajib pajak tidak dapat membiayakan pembayaran-pembayaran dari Uni Eropa menuju yurisdiksi yang tercantum dalam blacklist. Tak hanya itu, pembayaran bunga, royalti, dan biaya jasa yang dilakukan wajib pajak menuju yurisdiksi dalam blacklist juga dikenai withholding tax dengan tarif yang lebih tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN