KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 10:30 WIB
Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka berinisial P.

Penyitaan atas aset milik tersangka P dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana pajak yang dilakukannya, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,15 miliar," tulis Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan penyitaan harta dilaksanakan sejalan dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Tri meminta masyarakat di Bengkulu dan Lampung untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara," ujar Tri.

Baca Juga:
Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Sebagai informasi, penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir harta milik tersangka atau menyita harta milik tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penyitaan oleh penyidik dilakukan setelah ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Namun, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri bila dalam keadaan mendesak. Setelah penyitaan, barulah penyidik melaporkan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuan.

Dalam kasus tersangka P, penyitaan telah mendapatkan perintah sita khusus dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan surat nomor 1242-a/Pen.Pid/2023/PN.Tjk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500