KP2KP SIDRAP

Tak Ada Transaksi Berbulan-bulan, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Maret 2024 | 13:00 WIB
Tak Ada Transaksi Berbulan-bulan, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN secara rutin meski tidak ada kegiatan usaha atau transaksi.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu dari KP2KP Sidrap Shely mengatakan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memang wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, baik ketika ada maupun tidak ada kegiatan usaha atau transaksi pada bulan tersebut.

“Pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sebelumnya, Shely menerima kunjungan dari wajib pajak berinisial F di TPT KP2KP Sidrap yang beralamat di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada 22 Januari 2024.

Wajib pajak yang juga pengurus dari CV X telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2023. Adapun usaha dari CV sudah tidak berjalan dalam beberapa bulan terakhir sehingga F meminta konsultasi terkait dengan SPT Masa PPN yang belum dilaporkan.

Setelah melakukan pengecekan, Shely menyampaikan wajib belum melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober dan November 2023. Jika PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Wajib pajak pun dibantu untuk melaporkan SPT Masa PPN. Setelah menyelesaikan pengisian SPT Masa PPN, wajib pajak berkomitmen untuk melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat waktu ke depannya

KP2KP Sidrap, lanjut Shely, berharap penjelasan dan asistensi kepada wajib pajak dapat mendorong kepatuhan pajak utamanya di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Harapannya, kepatuhan yang baik berdampak positif pada penerimaan negara di sektor pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC